Tikam Korban di Cafe Live Music Marbun Hingga Tewas, R Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Tikam Korban di Cafe Live Music Marbun Hingga Tewas, R Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tikam Korban di Cafe Live Music Marbun Hingga Tewas, R Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Tikam Korban di Cafe Live Music Marbun Hingga Tewas, R Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Cafe Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (23/5/25).

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/25) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, diketahui korban, seorang pria berinisial DPM (33).

"Saat itu korban sedang duduk santai minum di Cafe Live Music Marbun," kata Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang menuturkan, peristiwa bermula pada Minggu malam (18/5/25) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban DPM (33) diajak oleh rekannya FR, untuk menikmati hiburan dan minuman di Café Live Music Marbun.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin dini hari, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe," jelas Zaenal Arifin.

Melihat adanya keributan, korban DPM (33) berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut.

Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

"Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban," ujar Kapolresta Barelang.

Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

"Sedangkan pelaku R langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman," pungkasnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh paman korban, HMA (46), Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian, pada Senin (19/5/25) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak Minggu sore (18/5/25).

"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Pol Zaenal Arifin.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama