![]() |
Teo Hanpalam aktivis dari FAHAM (Forum Aktivis Hak Asasi Manusia). (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Sukabumi - Teo Hanpalam aktivis dari FAHAM (Forum Aktivis Hak Asasi Manusia) mengecam pernyataan salah satu oknum Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM), Thomas Harming Suwarta terkait usulan restorative justice terhadap pelaku pembubaran kegiatan retret anak-anak di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Teo, usulan tersebut kerdil dan mencederai hak umat beragama, sebab ini bukan hanya sifatnya ujaran kebencian tetapi telah terbukti melakukan tindakan pidana pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum.
Teo menegaskan, para pelaku harus ditindak untuk menjaga keharmonisan ditengah masyarakat dan agar perilaku pelaku tersebut tidak menjadi hal yang dianggap lumrah ditengah masyarakat.
"Para pelaku harus ditindak, ini kan sudah tindakan pengrusakan dan mengancam keutuhan NKRI. Ini tidak dapat dibenarkan, pelaku harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku agar kasus ini tidak dianggap hal biasa," tegas Teo.
Ia menilai bahwa masyarakat Indonesia yang hidup berasaskan Pancasila harus tunduk dan patuh terhadap aturan bernegara.
"Kita ini warga negara yang bhineka, punya hak yang sama, dan Pancasila serta UUD sebagai payung kehidupan kita, kita tidak boleh permisif dengan tindakan kebencian terhadap sesama anak bangsa terlepas dari latar belakang apapun," tegasnya lagi.
Teo meminta masyarakat untuk tenang dan tetap menjalin keharmonisan sambil hidup dengan penuh rasa hormat terhadap sesama.
"Saya minta masyarakat tetap tenang dan saling menghormati serta berpegang teguh pada nilai nilai Pancasila, itu nilai hidup bersama bangsa Indonesia yang diwariskan oleh pendahulu kita," kata Teo.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita hidup di NKRI, hukum NKRI yang berlaku, saya minta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi keutuhan negara ini," lanjutnya.
Teo juga meminta anak-anak yang menjadi korban diurus secara psikologis karena menurutnya, anak-anak merasa trauma dengan kasus itu.
"Anak-anak yang menjadi korban dari pelaku pengrusakan harus diberi pemulihan psikologis dari trauma mereka, karena mereka generasi bangsa yang harus dilindungi haknya dalam menjalankan keyakinannya, tugas kementerian HAM itu harus menjamin hak asasi seluruh warga Indonesia ini dapat terpenuhi," tutup aktivis FAHAM itu. (*)
Editor : Red