![]() |
| Sidang Perdana Mantan Pejabat Kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Air Mata Mengiringi Dakwaan. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Medan — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan mendadak menjadi pusat perhatian publik pada Rabu (19/11/2025) ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan. Kasus yang tercatat dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn ini disebut menyeret aliran uang miliaran rupiah.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Maddison, didampingi dua hakim anggota, Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis. Sekitar pukul 10.20 WIB, Topan Ginting muncul didampingi aparat keamanan bersama terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya tampak mengenakan kemeja putih.
Suasana sidang sempat emosional ketika Topan terlihat menyalami beberapa anggota keluarga yang hadir. Mantan pejabat yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu menangis, sesekali mengusap air mata sebelum sidang dimulai. Sejumlah kerabat tampak memberikan pelukan dan dorongan semangat.
Isi Dakwaan: Fee Proyek hingga 5 Persen Nilai Kontrak
Jaksa Penuntut Umum KPK membuka dakwaan dengan membeberkan dugaan suap senilai Rp 4,04 miliar yang diberikan oleh dua kontraktor, yakni Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang. Dana tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Sumut untuk mengatur pemenangan tender melalui e-katalog.
Menurut JPU, Topan menerima commitment fee hingga 5 persen dari total nilai kontrak, sementara Rasuli menerima jatah 1 persen. Selain itu, sejumlah pejabat juga disebut menerima uang sebagai berikut:
• Stanley Tuapattiraja: Rp 300 juta
• Dicky Erlangga: Rp 1,675 miliar
• Rahmad Parulian: Rp 250 juta
• Munson Ponter Paulus Hutauruk: Rp 535 juta
• Heliyanto: Rp 1,194 miliar
Jaksa menyebut transaksi tersebut dilakukan agar PT Dalihan Na Tolu Grup memenangkan sejumlah paket proyek sesuai arahan Topan.
Pemberi Suap Sudah Dituntut
Dalam perkara sebelumnya, Akhirun Piliang telah dituntut 3 tahun penjara, sementara Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap dan gratifikasi kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Persidangan terhadap Topan Ginting dan Rasuli Siregar direncanakan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada agenda berikutnya. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat perkara ini menyeret nama pejabat penting di Sumatera Utara. (Gomal)
Editor : Red
