![]() |
| Polri Evaluasi Internal, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara Imbas Kasus Jambret. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul hasil audit internal terkait penanganan kasus penjambretan yang sempat menghebohkan publik. Keputusan ini diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY menemukan sejumlah catatan penting dalam proses penyidikan.
Audit tersebut dilakukan pada Senin (26/1/26) sebagai respons atas penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025. Kasus itu melibatkan Hogi Miyana, warga Sleman, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya hingga pelaku mengalami kecelakaan fatal.
Penanganan perkara tersebut menuai sorotan luas setelah dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai keadilan hukum. ADTT Itwasda Polda DIY kemudian menyimpulkan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi pada menurunnya citra Polri di mata publik, sehingga diperlukan langkah korektif yang tegas dan terukur. Salah satu langkah tersebut adalah penonaktifan sementara Kapolresta Sleman dari jabatannya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi, sekaligus memastikan seluruh proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat (30/1/26).
Polri memastikan bahwa proses evaluasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, serta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dalam peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di masa mendatang. (Red/*)
Editor: John

