![]() |
| Suherman kuasa hukum Januara Simanungkalit. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Kuasa hukum Januara Simanungkalit, Suherman, S.H., menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait sengketa lahan yang berlokasi di antara lahan PT Terbit Mandiri Sejati dan Yayasan Gereja Presbeteryan Batam di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima pembayaran pembebasan atas lahan yang diklaim sebagai milik pihak gereja maupun milik pihak PT Terbit Mandiri Sejati.
Menurut Suherman, pembayaran yang diterima kliennya hanya berkaitan dengan pembebasan lokasi di bagian belakang, bukan pada lahan yang saat ini dipermasalahkan. Ia menyebut bangunan tambahan berupa kanopi serta area di bawahnya dibangun oleh kliennya di lokasi yang diyakini berada di luar peta lahan gereja maupun PT Terbit Mandiri Sejati.
“Klien kami membangun kanopi dan melakukan semenisasi hingga ke arah pohon mangga di sisi gedung gereja. Itu bukan bagian dari lahan gereja maupun PT Terbit Mandiri Sejati sebagaimana yang mereka klaim,” ujar Suherman kepada wartawan, Selasa (3/2/26).
Lebih lanjut, Suherman mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen peta lokasi (PL) yang ditunjukkan oleh pihak Yayasan Gereja Presbeteryan Batam, terdapat indikasi UWTO telah berakhir sejak 2016 dan semestinya dilakukan perpanjangan sejak 2014.
“UWTO untuk jasa atau rumah ibadah wajib diperpanjang. Jika tidak diperpanjang, maka kekuatan hukumnya patut dipertanyakan, sekalipun disebut telah memiliki sertifikat,” jelasnya.
Menanggapi klaim radius 10 meter dari bangunan gereja yang disebut-sebut harus dikosongkan, Suherman menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tertuang secara tegas dalam perjanjian.
“Tentang poin perjanjian klien kami dengan pihak gereja ada menyebutkan radius 10 meter dari PL gereja dikosongkan. Namun jika dikaji secara hukum, tidak ada istilah radius 10 meter itu. Apakah radius tersebut milik gereja? Sementara batas-batas lahan sudah jelas dan tidak ada perjanjian yang secara sah menyebut radius 10 meter. Ini sudah tidak rasional dan terkesan dipaksakan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya sejak awal telah meminta agar perjanjian tersebut direvisi karena dinilai tidak jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa.
“Klien kami sudah meminta pada saat penandatanganan agar surat perjanjian itu direvisi, baik melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun secara langsung saat penandatanganan. Hal itu disampaikan klien kepada kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari kliennya, lahan yang saat ini ditempati diduga merupakan sisa tanah atau tanah terjepit. Oleh karena itu, Januara Simanungkalit melalui Reclasering Indonesia telah mengajukan permohonan resmi atas lahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Klien kami memilih jalur prosedural dengan mengajukan permohonan atas sisa tanah yang ditempatinya, dan proses ini masih berjalan,” kata Suherman.
Dalam kesempatan tersebut, Suherman mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak membawa isu kesukuan ke dalam konflik yang tengah berlangsung.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan objektif. Jangan ada upaya memperkeruh suasana, apalagi membawa sentimen kesukuan,” tegasnya.
Hingga saat ini, kepastian status lahan di Kampung Pelita masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang. Awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dari BP Batam, PT Terbit Mandiri Sejati, serta Yayasan Gereja Presbeteryan Batam guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
(*/Tim/Ndro)
Editor: Red
