![]() |
| Icon Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: dok/net/ist) |
SMSNEWS.id | Tanjungpinang – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini sorotan publik tertuju pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp539 juta di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau pada tahun anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran publikasi tersebut diduga berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepri.
Jika benar demikian, maka penggunaan Pokir untuk kegiatan publikasi dinilai patut dipertanyakan. Pasalnya, secara prinsip Pokir merupakan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD.
Pokir seharusnya diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar kegiatan yang berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Pokir telah digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan berpotensi menjadi “proyek titipan” yang diarahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.
Apabila benar terjadi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 juga mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara.
Tidak hanya itu, penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan kewenangannya sendiri juga dapat dijerat Pasal 12 huruf i terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah pernah berujung pada proses hukum. Di Jawa Timur, misalnya, kasus korupsi dana hibah yang berkaitan dengan Pokir DPRD berujung pada vonis penjara. Sementara di Lombok Barat, dugaan penyimpangan Pokir bernilai miliaran rupiah juga pernah ditangani aparat penegak hukum.
Selain pidana penjara, pelaku penyalahgunaan anggaran juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, maka aset milik pelaku dapat disita untuk menutupi kerugian negara.
Bahkan bagi anggota legislatif, sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik dapat dijatuhkan oleh pengadilan.
Dari sisi regulasi, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah mengatur secara tegas bahwa Pokir DPRD harus berasal dari hasil reses masyarakat dan wajib diverifikasi oleh Bappeda agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Proses tersebut juga diwajibkan tercatat dalam sistem SIPD guna memastikan transparansi dan mencegah praktik penyimpangan anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan agar para legislator tidak menjadikan Pokir sebagai sarana praktik percaloan proyek.
Dengan mencuatnya dugaan penggunaan Pokir dalam anggaran publikasi di Satpol PP dan Damkar Kepri ini, masyarakat kini menunggu langkah serius dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar, terlebih ketika dana tersebut bersumber dari aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri, Guntur Sakti, S.Sos., M.Si., mantan Kepala Satpol PP dan Damkar Kepri Hendri Kurniadi, serta Ketua DPRD Provinsi Kepri terkait dugaan tersebut.
Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Red/*)
Editor: John

