Dari DPR RI hingga KPK, 27 PSW Kepri Kejar Kepastian Kasus Tiket Pesparawi Dari DPR RI hingga KPK, 27 PSW Kepri Kejar Kepastian Kasus Tiket Pesparawi

Dari DPR RI hingga KPK, 27 PSW Kepri Kejar Kepastian Kasus Tiket Pesparawi

Reno Maratur Munthe. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta – Persoalan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang memasuki babak baru. Setelah menempuh sejumlah jalur pengaduan dan meminta perhatian berbagai lembaga negara, kuasa hukum kini mendesak pengawasan internal Polri terhadap proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana tiket perjalanan kontingen tersebut.

Desakan terbaru itu disampaikan melalui siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 040/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Selasa (22/9/2026).

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyebut perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah melalui tahap pelimpahan berkas perkara atau Tahap I ke Kejati Kepri. Namun, berkas itu disebut dikembalikan kepada penyidik melalui mekanisme P-19 karena masih terdapat kekurangan syarat formil maupun materiil.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian serius kuasa hukum. Mereka meminta penyidik segera menindaklanjuti petunjuk jaksa dan menyelesaikan kekurangan berkas secara menyeluruh.

Kuasa hukum 27 PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., meminta penyidik bersikap serius, profesional dan cepat dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Reno, pihaknya mengingatkan penyidik mengenai ketentuan hukum acara pidana yang mereka jadikan dasar dalam menilai mekanisme pengembalian berkas perkara. Ia menyebut ruang untuk pengembalian berkas melalui P-19 jilid kedua tidak lagi tersedia sehingga pelengkapan berkas harus dilakukan secara cermat dan tuntas.

“Ini adalah kesempatan terakhir bagi penyidik untuk merampungkan seluruh petunjuk Jaksa Peneliti secara cermat dan tuntas,” kata Reno dalam siaran pers tersebut.

Rangkaian Aduan ke Lembaga Negara

Perkembangan P-19 tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang upaya hukum dan pengaduan yang dilakukan 27 anggota PSW Kepri melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2026), mereka telah menyurati Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI. Surat tersebut diajukan untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dua hari kemudian, Kamis (10/9/2026), pengaduan kembali dilayangkan. Kali ini kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI terkait dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi serta dugaan penelantaran serius yang menurut pihak 27 PSW mereka alami.

Selanjutnya pada Jumat (11/9/2026), kuasa hukum menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum secara langsung kepada Presiden RI di Istana Negara.

Belum berhenti di sana, pada Jumat (18/9/2026), kuasa hukum secara resmi juga melayangkan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI.

Dengan demikian, persoalan yang bermula dari dugaan masalah tiket perjalanan kontingen kini telah dibawa melalui berbagai kanal kelembagaan. Masing-masing pengaduan tersebut memiliki dasar, kewenangan dan mekanisme penanganan yang berbeda sehingga perkembangan serta hasilnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan kewenangan lembaga yang menerima laporan.

Kuasa Hukum Minta Pengawasan Khusus

Dalam perkembangan terakhir, kuasa hukum tidak hanya menunggu proses penyidikan berjalan, tetapi juga meminta Itwasum Polri melakukan pengawasan khusus.

Permintaan tersebut, menurut siaran pers, dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan obyektif, transparan dan akuntabel serta tidak terjadi penyimpangan prosedur. Kuasa hukum berharap perkara dapat segera dituntaskan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya dilimpahkan untuk memasuki proses persidangan atau Tahap II.

Desakan ini muncul di tengah klaim adanya kerugian materiil dan immateriil yang dialami 27 anggota kontingen akibat kegagalan dan ketidakpastian pemberangkatan.

Dalam siaran persnya, kuasa hukum menyatakan tidak ingin proses pelengkapan berkas kembali mengalami penundaan yang berlarut. Mereka menilai kepastian proses hukum menjadi penting bagi para anggota kontingen yang mereka wakili.

“Klien kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Kami mengawal ketat proses ini agar hak-hak 27 korban terlindungi dan kepastian hukum dapat segera ditegakkan di Kepulauan Riau,” ujar Reno.

Publik Menunggu Kejelasan

Perkembangan terbaru ini sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait: apa saja kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dikembalikan melalui P-19, bagaimana tindak lanjut penyidik atas petunjuk jaksa, serta bagaimana perkembangan laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga negara.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri maupun para pihak terkait mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap, termasuk mengenai proses hukum yang sedang berjalan serta tanggapan atas berbagai tudingan dan pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum 27 anggota PSW.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan siaran pers tertanggal 22 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Selasa (22/9/2026), dengan informasi mengenai posisi perkara dan pernyataan kuasa hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak tepat, atau membutuhkan pelurusan, media ini membuka ruang kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri, maupun seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Ruang tersebut dibuka sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan, akurasi dan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama