SMSNEWS.id | Jakarta — Posisi Indonesia dalam peta adopsi aset kripto global mengalami perubahan. Laporan 2026 Global Crypto Adoption Index yang dirilis Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ke-14 dari 117 negara, turun dari posisi ketujuh pada tahun sebelumnya.
Meski peringkat global menurun, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia justru terus bertambah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta pada Juli 2026, naik dari 22,69 juta akun pada Juni 2026.
Jika dibandingkan dengan Juli 2025 yang berada di kisaran 16,50 juta akun, jumlah tersebut meningkat sekitar 39 persen dalam setahun.
Kondisi ini menunjukkan adanya fenomena yang berbeda antara pertumbuhan basis pengguna dan aktivitas transaksi. Jumlah pengguna meningkat, tetapi nilai transaksi justru mengalami penurunan.
Dalam laporan Chainalysis 2026, Indonesia berada di peringkat ke-11 untuk total aliran transaksi, peringkat ke-12 untuk saldo aset kripto, peringkat ke-13 untuk aktivitas peer-to-peer (P2P), serta peringkat ke-10 untuk transaksi lintas negara.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan penurunan peringkat tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai hilangnya minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto.
“Peringkat ini penting sebagai benchmark global, tetapi jangan dibaca seperti rapor tunggal industri. Di dalam negeri kita justru melihat jumlah pengguna masih bertambah cukup kuat,” ujar Yudho dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2026).
Menurutnya, indikator yang lebih penting untuk diperhatikan adalah tingkat keaktifan pengguna, likuiditas yang berputar, serta ketersediaan produk dan utilitas yang mampu membuat pengguna bertahan dalam ekosistem aset digital.
Pengguna Bertambah, Transaksi Menurun
Data OJK memperlihatkan pertumbuhan jumlah akun konsumen aset kripto tidak sejalan dengan nilai transaksi.
Pada Juli 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,2 persen dibandingkan Rp28,58 triliun pada Juni 2026.
Bila dibandingkan dengan Juli 2025 yang mencapai Rp52,46 triliun, nilai transaksi bulanan pada Juli 2026 merosot sekitar 60,9 persen.
Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Rp276,45 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Yudho menilai kondisi tersebut menggambarkan perubahan perilaku pengguna aset kripto di Indonesia.
“Kita sekarang punya lebih banyak orang yang mengenal dan memiliki akses ke kripto, tetapi nominal dan frekuensi transaksinya belum tentu ikut naik. Jadi tantangan industri sudah bergeser. Bukan hanya bagaimana mendapatkan user baru, melainkan bagaimana mengubah user menjadi partisipan yang aktif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyebut kondisi ekonomi, volatilitas pasar global, serta kecenderungan investor yang semakin selektif dapat menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi aktivitas transaksi domestik.
“Pengguna saat ini cenderung lebih hati-hati. Mereka tidak otomatis meninggalkan pasar, tetapi lebih selektif menentukan kapan masuk, berapa besar dana yang dialokasikan, dan produk apa yang digunakan,” ujar Yudho.
Pasar Global Tetap Bergerak
Penurunan harga aset kripto secara global juga tidak serta-merta menghilangkan aktivitas ekonomi berbasis blockchain.
Chainalysis mencatat kapitalisasi pasar kripto global sempat menyusut sekitar 50 persen atau sekitar US$2,1 triliun selama periode pengukuran. Namun, aktivitas ekonomi on-chain secara global hanya turun sekitar 1,6 persen, dari US$9,5 triliun menjadi US$9,4 triliun.
Menurut Chainalysis, semakin beragamnya penggunaan aset kripto membuat aktivitas on-chain relatif bertahan meskipun pasar berada dalam kondisi bearish.
Yudho mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan bahwa ekosistem kripto tidak lagi semata-mata bergantung pada aktivitas jual beli aset untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga.
“Pasar global menunjukkan bahwa ekosistem kripto semakin luas. Aktivitas tidak lagi hanya ditentukan oleh orang membeli Bitcoin atau altcoin untuk menunggu harga naik. Ada stablecoin, tokenisasi aset, derivatif, layanan institusi, hingga berbagai aktivitas berbasis blockchain lainnya,” tuturnya.
Industri Indonesia Memasuki Fase Baru
Di tengah perubahan tersebut, infrastruktur aset digital di Indonesia terus berkembang.
Per Juli 2026, ekosistem domestik telah memiliki dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Ruang inovasi juga semakin terbuka melalui sejumlah model bisnis yang telah melewati regulatory sandbox OJK. Di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, stablecoin Rupiah, kustodian aset digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.
Yudho menilai perkembangan infrastruktur dan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang tidak hanya mengandalkan penambahan jumlah pengguna.
“Kalau fase pertama industri adalah memperbesar awareness dan akses, fase berikutnya adalah memperdalam pasar. Kita membutuhkan variasi produk, likuiditas yang lebih baik, edukasi yang lebih relevan, serta use case yang membuat masyarakat melihat aset digital bukan sekadar instrumen spekulasi jangka pendek,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang masih berada di peringkat ke-10 dunia untuk aktivitas kripto lintas negara berdasarkan indeks Chainalysis 2026.
Menurut Yudho, angka tersebut menunjukkan Indonesia masih memiliki keterhubungan yang kuat dengan ekosistem aset digital global.
“Indonesia masih memiliki modal yang besar: hampir 23 juta akun konsumen, infrastruktur regulasi yang semakin lengkap, dan pasar digital yang besar. Penurunan ranking seharusnya menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas adopsi, bukan sekadar mengejar posisi di tabel,” ujarnya.
Ke depan, Yudho menilai ukuran perkembangan industri aset digital perlu diperluas. Tidak hanya berdasarkan jumlah pengguna baru, tetapi juga tingkat pengguna aktif, kedalaman likuiditas, keberagaman produk, serta kemampuan industri domestik mempertahankan aktivitas transaksi dalam ekosistem yang berizin.
“Kalau jumlah pengguna terus tumbuh dan pada saat yang sama kita mampu meningkatkan aktivitas, literasi, serta pilihan produknya, Indonesia masih punya peluang besar untuk kembali memperkuat posisinya dalam industri aset digital global,” pungkas Yudho. (*)
Editor: Red

