Diduga Gelapkan Puluhan Kontainer Beserta Isinya di Batam, MG Diciduk Polisi dari Binjai Diduga Gelapkan Puluhan Kontainer Beserta Isinya di Batam, MG Diciduk Polisi dari Binjai

Diduga Gelapkan Puluhan Kontainer Beserta Isinya di Batam, MG Diciduk Polisi dari Binjai

Barang bukti kontainer yang diduga digelapkan (kiri atas dan bawah), MG Oknum Dansatgas Salah Satu Ormas di Batam saat diamankan Polisi (kanan). (Foto : dok/hum/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya kepada media, Senin (9/6/25).

Kasus ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

"Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah," jelas Mikael Hutabarat.

Atas dasar itu, kata Mikael Hutabarat, korban kemudian membuat surat perjanjian penitipan barang/container/mesin tertanggal 16 November 2022 lalu, dengan masa penitipan selama enam bulan.

"Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Kepri.

Lanjut Mikael Hutabarat menjelaskan, merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025 lalu.

"Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016," pungkasnya.

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

"Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Mikael Hutabarat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Pandra Arsyad. (Kristina)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama