Kecewa Terhadap Oknum Karyawan Adira Batam, Idris Berencana Akan Bersurat ke Sejumlah Lembaga Kecewa Terhadap Oknum Karyawan Adira Batam, Idris Berencana Akan Bersurat ke Sejumlah Lembaga

Kecewa Terhadap Oknum Karyawan Adira Batam, Idris Berencana Akan Bersurat ke Sejumlah Lembaga

Kecewa Terhadap Oknum Karyawan Adira Batam, Idris Berencana Akan Bersurat ke Sejumlah Lembaga. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Idris Amin, seorang debitur PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam, menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan yang diterimanya dari oknum karyawan Adira, Saferry Firman. Dalam wawancara eksklusif pada Selasa sore (8/7/25), Idris menilai karyawan tersebut bersikap arogan dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi nasabah.

“Empatinya seolah tertutup oleh ego dan arogansi. Tidak ada ruang untuk kemanusiaan, yang ada hanya sikap keras dan tidak mempertimbangkan jerih payah orang kecil,” ujar Idris dengan nada kecewa.

Idris menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud mangkir dari kewajiban membayar utang. Ia bahkan telah mengajukan tenggat waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap. Selama ini, ia mengaku tetap bersikap kooperatif, termasuk menghadiri setiap undangan persidangan yang dilayangkan oleh pihak Adira.

“Saya selalu hadir sebagai Tergugat dalam sidang, artinya saya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Menurut Idris, dua unit mobil yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan hasil jerih payahnya bersama sang istri. Kendaraan tersebut digunakan sebagai aset usaha keluarga yang masih berjalan dan menjadi tulang punggung ekonomi mereka.

“Kami rela pontang-panting untuk membayar angsuran. Karena itu, kami akan mempertahankan mobil tersebut sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idris menyampaikan rencananya untuk mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain DPRD Kota Batam, Ombudsman Kepri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), demi mendapatkan keadilan.

Ia juga menilai bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan pihak Adira berpotensi merugikannya secara tidak adil, karena belum ada bukti yang cukup terkait wanprestasi yang dituduhkan kepadanya.

“Sita jaminan adalah tindakan hukum yang bersifat luar biasa (maatregel conservatoir). Itu hanya bisa diberlakukan jika memang ada bukti kuat. Dalam perkara ini, tidak ada alasan untuk menyatakan saya akan menghilangkan barang bukti atau kabur,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Idris meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh gugatan dari penggugat, termasuk permohonan sita jaminan atas dua unit kendaraan miliknya.

Tak hanya itu, Idris juga meminta kepada manajemen PT Adira Finance Batam agar melakukan evaluasi terhadap oknum karyawan Saferry Firman, yang menurutnya tidak bekerja secara profesional dan mengabaikan kesepakatan bersama yang telah dibuat.

“Saya menduga, yang bersangkutan lebih mengedepankan ego dan arogansi pribadi daripada menjalankan tugasnya dengan etika dan tanggung jawab,” pungkas Idris.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Saferry Firman enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menjawab singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi.

“Tanya pengacara saja,” ujar Saferry sembari meninggalkan kerumunan wartawan.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Adira Finance, Fadhli A. Muin, S.H., M.H., saat dimintai tanggapan juga memilih irit bicara.

“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat. (Jamal)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama