Rokok Ilegal Merek H Mind Menjamur di Batam, Publik Pertanyakan Peran RT dan Z Rokok Ilegal Merek H Mind Menjamur di Batam, Publik Pertanyakan Peran RT dan Z

Rokok Ilegal Merek H Mind Menjamur di Batam, Publik Pertanyakan Peran RT dan Z

Komisaris Daerah (Komda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang menaungi Riau-Kepri, Jhon Making (kiri), 2 bungkus rokok ilegal merek H Mind tanpa pita cukai dijual secara terang-terangan di seputaran Nagoya berdasarkan temuan dari hasil investigasi tim media ini (tengah), dan Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Dosen Hukum di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) (kanan). (Foto : dok/ist)

Negara dirugikan, rakyat bersuara — siapa sosok di balik lancarnya peredaran rokok tanpa pita cukai?

SMSNEWS.id | Batam — Rokok ilegal merek H Mind semakin mudah ditemui di berbagai sudut Kota Batam. Ironisnya, barang ilegal ini diduga kuat masuk dan beredar secara masif tanpa hambatan, meski jelas-jelas tidak memiliki pita cukai yang sah. Negara dirugikan, namun seolah tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis pemuda hingga mahasiswa, mulai menyuarakan kegelisahan mereka.

"Ini bukan kasus baru. Tapi mengapa tidak pernah tuntas? Jangan-jangan ada yang bermain di dalam," ucap salah satu praktisi hukum di Batam yang enggan namanya dipublikasikan.

Sementara itu, Komisaris Daerah (Komda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang menaungi Riau-Kepri, Jhon Making menyebut bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal telah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak ada langkah nyata dari Bea Cukai maupun Kepolisian.

"Bicara soal rokok non cukai bukan merupakan isu usang di Kota Batam. Banyak sekali temuan di lapangan terkait maraknya peredaran rokok non cukai tersebut," kata Jhon Making kepada wartawan media ini saat diwawancarai secara daring, Rabu (30/7/25) malam.

Hal tersebut menuai kritikan serius dari aktivis Kepri ini yang menyebutkan bahwa Negara hari ini lengah dan terkesan kalah oleh strategi-strategi para mafia yang berkeliaran melakukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri, khususnya di Kota Batam.

"Negara belum bisa menunjukan taringnya atau secara serius berperang melawan para mafia non cukai yang ada di Kota Batam," ujar Jhon Making.

Lebih lanjut Jhon Making menyebutkan, lembaga Bea Cukai Kota Batam seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap persoalan ini.

"Pertanyaannya, kira-kira ada apa atau apa kendalanya hingga pekerjaan atau isu soal rokok non cukai yang beredar luas sampai ke luar daerah hari ini belum bisa di tuntaskan?," ujar Jhon Making.

Padahal kata Jhon Making, jelas ada aturannya, bahwa bagi mafia rokok ilegal tanpa cukai dapat di jerat dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami mendesak agar Bea Cukai Batam bersama instansi terkait (APH) supaya berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam dan betul-betul menindak tegas siapa pun pemain nya tanpa pandang bulu, karena persoalan ini merupakan persoalan yang serius dan sangat sangat merugikan negara. Negara harus betul betul memerangi persoalan ini, jangan ini merupakan sarang atau kandang mata pencaharian para gerombolan mafia," tegas Jhon Making.

Dua Nama yang Diperbincangkan: RT dan Z

Dua nama yang kini mulai mencuat dalam berbagai percakapan publik adalah RT dan Z. Mereka disebut-sebut sebagai figur sentral dalam rantai peredaran rokok H Mind di wilayah Batam dan sekitarnya.

Meski belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, berbagai sumber menyebut bahwa kedua sosok ini memiliki kedekatan dengan jaringan distribusi dan logistik yang sulit disentuh.

"Kalau benar mereka pelakunya, kenapa belum disentuh hukum? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah," sindir Arnold, tokoh masyarakat di Batam Kota.

Aparat Dinilai “Mandul” dan Tutup Mata

Penilaian keras juga datang dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa aparat saat ini terlihat pasif dan tidak menunjukkan komitmen serius dalam memberantas rokok ilegal.

Perspektif Hukum Pidana

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai adalah bentuk tindak pidana di bidang perpajakan dan cukai, yang diatur dalam:

Pasal 54 UU Cukai (UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007)

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai… dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

"Jadi, dalam kasus seperti di Batam, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat berat," ujar Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Dosen Hukum di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) kepada media ini melalui wawancara daring, Rabu (30/7/25).

Tindakan ini juga masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang cukup serius, karena merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Namun, fakta bahwa penindakan terjadi karena laporan masyarakat (bukan inisiatif murni aparat) menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya deteksi internal, intelijen penindakan, dan pengawasan melekat Bea Cukai," tegasnya.

Dr. Alwan yang juga merupakan praktisi hukum ternama di Kota Batam itu menjelaskan dalam perspektif teori hukum pidana, hal ini menunjukkan bahwa: Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada sanksi yang berat, tetapi juga kemampuan aparat dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penindakan secara proaktif.

"Hukum tidak berjalan sendiri tanpa dukungan tata kelola kelembagaan yang responsif," tegas Pakar Hukum Pidana itu.

Harapan ke Depan & Rekomendasi Solusi

Menanggapi hal tersebut, Dr. Alwan menyampaikan beberapa poin yang sangat penting dalam menangani kasus peredaran rokok ilegal yang kian hari kian marak dan terkesan tidak dapat terselesaikan itu.

a. Penguatan Intelijen Bea Cukai dan Rekanan Seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain

Perlu reformasi dan investasi dalam sistem intelijen logistik dan pelabuhan, termasuk kamera pengawas, sensor barang, dan pelacakan digital.

"Kinerja jangan semata-mata bergantung pada laporan publik," ujar Dr. Alwan.

b. Peningkatan Sinergi dengan Masyarakat

Justru ini menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sebagai elemen kontrol sosial.

"Perlu ditingkatkan insentif dan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) agar partisipasi makin aktif dan aman," ujar Dr. Alwan.

c. Penerapan Asas Ultimum Remedium secara Selektif

Seharusnya tidak atau jangan hanya menyasar pelaku kecil sebagai korban kriminalisasi.

"Kejar aktor utama (penyandang dana, pemilik gudang, penyelundup jaringan besar) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara strategis," tegasnya.

d. Pemanfaatan Teknologi dan Digitalisasi

Perlu membangun dashboard nasional peta peredaran rokok ilegal atau tanpa dokumen lengkap, integrasi dengan sistem pelabuhan dan perizinan ekspor-impor.

"Pemanfaatan AI atau teknologi dan big data untuk mendeteksi anomali pengiriman," pungkasnya.

e. Sanksi Administratif terhadap Kelalaian Aparat

Apabila terbukti kelalaian atau pembiaran, petugas bisa dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Hal ini mendidik agar kinerja meraka berbasis early detection and rapid response," tutup Dr. Alwan.

Perlu Investigasi Lebih Mendalam

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Tingkat II (DPD IPK TK II) Kota Batam, Heri Asner Simamora mengatakan, untuk menelusuri jalur peredaran, lokasi penyimpanan, hingga jaringan distribusi rokok ilegal merek H Mind ini, aparat penegak hukum terkait perlu melakukan investasi lebih mendalam dan lebih serius.

"Apakah benar ada keterlibatan pihak internal? Siapa yang bermain di balik layar? Publik menanti jawaban tegas dari aparat penegak hukum," ujar Heri Asner.

Kalau instansi terkait serius, kata Heri Asner, mustahil rokok ilegal bisa bebas dijual seperti permen. Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal moral dan kedaulatan hukum.

"Jika aparat tidak berani menyentuh aktor besar, maka bisa dikatakan negara telah kalah oleh mafia cukai," ungkap Ketua DPD IPK TK II Kota Batam itu.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai maraknya peredaran rokok ilegal merek H Mind di Batam bahkan hingga ke luar daerah.(*/Tim)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama