![]() |
Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta – Langkah tegas partai politik terhadap kadernya di Senayan menjadi sorotan publik. Setelah menuai kritik tajam akibat sejumlah pernyataan yang dinilai melukai hati rakyat, lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan dari keanggotaan fraksi masing-masing.
Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), serta Adies Kadir.
NasDem Jadi yang Pertama
Partai NasDem lebih dulu mengambil keputusan. Dua kadernya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR, Nafa Urbach, dinonaktifkan melalui surat keputusan yang diteken langsung Ketua Umum, Surya Paloh dan Sekjen, Hermawi Taslim.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” demikian bunyi pertimbangan resmi yang dikeluarkan partai tersebut, Minggu (31/8/25).
PAN Menyusul, Eko Patrio dan Uya Kuya Tersisih
Sehari setelahnya, giliran Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengambil sikap serupa. Dua nama besar, yakni Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga menjabat sebagai Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta anggota Komisi IX DPR, Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan nonaktif.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga dalam keterangannya.
Giliran Golkar: Adies Kadir Dinonaktifkan
Partai Golkar pun tak tinggal diam. Sekjen Partai Golkar, Ahmad Sarmuji mengumumkan penonaktifan Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”
MKD: Penonaktifan Berarti Kehilangan Hak dan Fasilitas
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menilai penonaktifan anggota DPR bermasalah merupakan langkah penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
“Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” tegasnya.
Nazaruddin juga menegaskan bahwa konsekuensi status nonaktif bukan hanya sebatas simbolik. “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Menurutnya, partai politik wajib bersikap konsisten dalam menjaga kehormatan DPR. “Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutup Nazaruddin. (*/Red)
Editor : John