![]() |
Joharman Silaen. (Foto : dok/ist) |
Oleh: Joharman Silaen
SMSNEWS.id | Sorong - Pada 25 Agustus 2025, sebuah media online memberitakan adanya truk tronton yang mengangkut peti kemas berisi kayu pacakon jenis merbau di SP 2 Mariat Pantai, Kabupaten Sorong. Ironisnya, hingga berita tersebut diturunkan, belum terlihat langkah serius dari pemerintah daerah selaku moderator pembangunan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Padahal, pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang sangat menentukan tercapainya tujuan suatu organisasi. Lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum, ditambah minimnya koordinasi antar aparat, justru menjadi faktor yang mendukung suburnya praktik illegal logging di berbagai daerah.
Jika pengawasan dilakukan secara melekat oleh pemerintah, maka kegiatan merusak hutan seperti ini dapat diminimalisir. Upaya perlindungan hutan tidak bisa sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya menindaklanjuti berita yang beredar di media, melakukan cross-check atas kebenaran informasi tentang truk bermuatan kayu merbau tersebut, dan memastikan penegakan hukum berjalan. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi sekaligus langkah pencegahan kerusakan hutan yang lebih parah.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah perlu menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Peran pemerintah sangat besar dalam mewujudkan kebijakan ini melalui tindakan nyata, kebijakan yang tegas, serta pelaksanaan tugas dan wewenang secara konsisten.
Selain itu, solusi komprehensif mutlak diperlukan. Upaya memberantas penebangan liar tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, tetapi harus melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kementerian kehutanan, hingga lembaga terkait lainnya.
Hutan adalah harta Indonesia. Jika tidak dijaga hari ini, generasi mendatang hanya akan mewarisi cerita tentang hijaunya rimba yang pernah kita miliki.