Korupsi Luar Biasa BBM Subsidi: SAPU JAGAD Tantang Pemerintah, Pertamina, dan Aparat Hukum Bertindak Tegas Korupsi Luar Biasa BBM Subsidi: SAPU JAGAD Tantang Pemerintah, Pertamina, dan Aparat Hukum Bertindak Tegas

Korupsi Luar Biasa BBM Subsidi: SAPU JAGAD Tantang Pemerintah, Pertamina, dan Aparat Hukum Bertindak Tegas

Korupsi Luar Biasa BBM Subsidi: SAPU JAGAD Tantang Pemerintah, Pertamina, dan Aparat Hukum Bertindak Tegas. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menilai praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia telah mencapai tahap extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menegaskan bahwa kebocoran anggaran akibat praktik mafia BBM subsidi diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Seruan keras itu disampaikan Yusuf dalam Forum Diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Sekretariat Nasional SAPU JAGAD, Palmerah Barat 21, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/9/25). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto wajib mengambil langkah tegas agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

“BBM subsidi yang disalahgunakan merupakan korupsi besar-besaran. Kebocoran anggaran negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun dan hampir merata di seluruh provinsi. Jika pemerintah belum mengetahui datanya, kami siap menunjukkannya,” tegas Yusuf.

Praktik Terang-Terangan di Lapangan

Yusuf membeberkan temuan di berbagai daerah, misalnya di Jawa Tengah dan Solo Raya, di mana sejumlah pengelola SPBU diduga sengaja menyalurkan BBM subsidi kepada pengangsu (spekulan). Ia juga menuding adanya oknum TNI dan Polri yang menjadi “backing” bisnis gelap tersebut, mulai dari lokasi penimbunan hingga distribusi ke perusahaan-perusahaan, seperti yang ditemukan di kawasan Kartasura.

“Ini bukan rahasia lagi. Solar subsidi mengalir ke industri melalui mafia BBM. Jika aparat penegak hukum mengaku tidak tahu, itu jelas bohong. Tempat penimbunannya dan SPBU penyalurnya sangat jelas. Kami siap membawa data lengkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

SAPU JAGAD menilai, dari hasil analisis internal, sekitar 50 persen kuota solar subsidi diperkirakan menguap ke industri di berbagai daerah, sementara porsi yang benar-benar sampai ke angkutan logistik dan transportasi umum hanya sebagian kecil.

Desakan kepada Presiden dan Aparat Penegak Hukum

Yusuf menyerukan agar Presiden Prabowo, Pertamina, serta seluruh penegak hukum—mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, BPK, Polri, hingga TNI—segera turun tangan menutup kebocoran BBM subsidi.

“Kami mendesak Presiden Prabowo dan Pertamina mengevaluasi regulasi BBM bersubsidi. Audit dan tindak tegas praktik penyelewengan solar subsidi agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih jauh, ia meminta Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas oknum aparat yang diduga menjadi pelindung mafia BBM subsidi. SAPU JAGAD juga menekankan perlunya evaluasi internal di tubuh TNI dan Polri agar anggota yang terlibat segera diproses hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi Berat

Yusuf mengingatkan bahwa praktik penggelapan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

• Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

• Pasal 53 huruf c: Penyaluran BBM tanpa izin usaha dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Dengan landasan hukum ini, Yusuf menegaskan, Pertamina wajib memeriksa dan mencabut izin SPBU yang terbukti menyalurkan BBM bersubsidi kepada mafia.

Teguran Keras untuk Pertamina dan Pemerintah

SAPU JAGAD meminta Pertamina segera melakukan evaluasi dan investigasi internal, termasuk memblokir distribusi BBM ke SPBU nakal. Selain itu, mereka menuntut agar Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres menindaklanjuti laporan serta menangkap pengelola SPBU dan mafia BBM.

Tuntutan serupa disampaikan kepada Panglima TNI agar menginstruksikan jajarannya dari Kodam, Korem, hingga Koramil untuk menindak oknum TNI yang terlibat.

“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir mafia yang bersekongkol dengan SPBU dan pemilik modal. Jika aparat dan Pertamina diam, sama saja membiarkan hak rakyat dirampas,” pungkas Yusuf.

SAPU JAGAD menegaskan akan segera menyerahkan data kebocoran dan daftar pelaku ke aparat penegak hukum, sembari menantang pemerintah membuktikan keberpihakan pada rakyat dan supremasi hukum, bukan pada mafia yang merusak negeri. (*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama