Oknum Polisi Diduga Jadi Bandar Togel di Rohil, Penegakan Hukum Dipertanyakan Oknum Polisi Diduga Jadi Bandar Togel di Rohil, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Oknum Polisi Diduga Jadi Bandar Togel di Rohil, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Ilustrasi oknum polisi beserta beberapa bukti kupon pembelian nomor togel. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Rokan Hilir – Praktik perjudian jenis tebak angka mirip togel diduga terus beroperasi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Riau, tanpa hambatan berarti. Aktivitas ini dilaporkan marak di Kecamatan Bagan Sinembah, Tanjung Medan, Balai Jaya, dan sejumlah kecamatan lain, namun hingga kini nyaris tak tersentuh hukum.

Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali melaporkan praktik tersebut kepada aparat kepolisian, baik ke Polsek Bagan Sinembah maupun ke Kapolres Rokan Hilir. Namun laporan dan bukti yang disertakan disebut tak pernah menghasilkan tindakan nyata.

“Kami sudah mengirimkan bukti video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan aktivitas judi, lengkap dengan catatan nomor di kertas, kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini tidak ada respons positif,” ungkap Mahluddin Ritonga, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Rokan Hilir, kepada Wartawan, Jumat (19/9/25).

Mahluddin menilai lambannya penindakan memunculkan kecurigaan serius. “Hal ini patut diduga ada beking dari oknum aparat penegak hukum,” tegasnya. Ia mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.Hum. turun tangan untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Ayo Pak Kapolda, jangan diam di tempat. Segera tuntas­kan perbuatan melawan hukum ini,” serunya.

Sumber Sebut "Oknum Polisi Jadi Bandar"

Dugaan keterlibatan aparat kian menguat setelah media ini menerima informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut praktik judi togel di Rohil diduga kuat melibatkan seorang oknum polisi Polres Rokan Hilir berinisial RRM.

“Bandar togel itu kan oknum polisi, yang dulu pernah viral kena kasus penimbunan BBM. Makanya jual nomor pun bebas serasa jual kacang goreng, pakai kupon lagi. Korlap dan tukang tulisnya pun tak ada takut-takutnya, karena bos mereka memang oknum polisi,” ungkap sumber tersebut sambil menyebutkan nama lengkap oknum dimaksud.

Selain menyebut identitas yang diduga sebagai bandar utama, sumber itu juga merinci jaringan besar yang menjalankan bisnis haram (ilegal) ini—mulai dari para penulis kupon, koordinator lapangan, hingga pihak yang disebut bertugas mengatur komunikasi dengan media.

“Ada lebih dari 100 tukang tulisnya itu, mulai dari Balam kilometer nol sampai ke Bagan Batu. Di Balam 37 si ‘CS’, di Balam 35 si ‘Lbg’, di Balam 33 si ‘Prpt’. Korlapnya mereka itu si ‘MS’. Selain itu ada lagi si ‘Hr’ di Bagan Batu yang bertugas untuk koordinasi ke media, ngakunya sih wartawan, tapi tak tahu kebenarannya,” jelasnya.

Komentar Pedas di Ruang Publik

Isu keterlibatan aparat bahkan merembet ke ruang percakapan publik. Dalam sebuah grup WhatsApp “Informasi Seputar Rohil”, seorang anggota menanggapi pemberitaan terkait maraknya praktik togel dengan komentar tajam: “Paling juga kapolda ikut andil. Togel/mafia CPO,” tulisnya singkat, Sabtu (20/9/25).

Komentar tersebut semakin memantik kekhawatiran masyarakat soal dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan internal kepolisian. Banyak pihak menilai, tanpa langkah tegas dari Polda Riau maupun Mabes Polri, praktik perjudian akan terus merusak sendi hukum dan kepercayaan publik.

Landasan Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan

Secara hukum, ketentuan pidana terkait perjudian diatur tegas. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP menyatakan, siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi tanpa izin, atau ikut serta dalam permainan judi, dapat dipidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga Rp25 juta (sesuai perubahan UU No. 7/1974).

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengancam pelaku perjudian online dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 juga memuat ketentuan serupa dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Namun, ketentuan hukum yang jelas ini tampak tak diiringi langkah penegakan yang tegas. Masyarakat menilai aparat seolah menutup mata meski bukti sudah dilaporkan secara berulang.

Publik Menunggu Ketegasan Kapolda

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Polres Rokan Hilir, Polda Riau, dan Mabes Polri masih dilakukan. Publik kini menantikan respons Kapolda Riau dan jajaran terkait dugaan keterlibatan oknum polisi yang disebut-sebut menjadi bandar judi togel.

Kasus ini bukan sekadar persoalan perjudian, tetapi menyangkut kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum. Jika benar ada keterlibatan oknum, ketegasan Kapolda dan institusi Polri menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Tim/*)

Editor: Js

Lebih baru Lebih lama