![]() |
| Kondisi lahan. (Foto:dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Polemik pengelolaan lahan di Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali memanas. Warga setempat secara tegas menolak surat Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam terkait pengosongan lahan, yang dinilai disampaikan tanpa prosedur transparan dan sarat unsur pemaksaan.
Penolakan itu disampaikan secara resmi oleh Ketua RT 01/RW 04 Kampung Pelita, Januara Simanungkalit, melalui surat keberatan bernomor 01/01/04/2026 yang ditujukan kepada Lurah Kampung Pelita. Surat tersebut merupakan respons atas surat Tim Terpadu Kota Batam bernomor 013/TIM-TPD/I/2026.
Menurut Januara, surat Tim Terpadu diserahkan oleh aparat Trantibmas (Satpol PP) Kelurahan Kampung Pelita pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, bukan kepada dirinya secara langsung, melainkan kepada istrinya, tanpa penjelasan resmi dan tanpa mekanisme yang jelas.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi menolak cara-cara yang tidak berkeadilan. Prosesnya harus sesuai mekanisme hukum dan menghormati hak kami sebagai warga negara,” tegas Januara kepada wartawan, Jumat (30/1/26).
Dua Kali Menolak, Berdasarkan Prinsip Konstitusi
Dalam surat keberatan tersebut, Januara menegaskan bahwa ia telah dua kali menolak penyampaian surat Tim Terpadu pada hari yang sama. Penolakan itu didasarkan pada nilai-nilai konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 dan Pancasila, khususnya prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga menyoroti tidak adanya proses mediasi, musyawarah mufakat, maupun dialog terbuka antara pihak pemegang Penetapan Lokasi (PL) dengan warga yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut.
Ada PL, Tapi Warga Tak Pernah Diajak Bicara
Dalam surat itu disebutkan, lahan yang dipersoalkan telah memiliki Penetapan Lokasi (PL) atas nama PT Terbit Mandiri Sejati, dengan Nomor PL 224.25.23030044 C1001, yang diterbitkan BP Batam pada 6 September 2024 untuk peruntukan lahan komersial.
Namun demikian, Januara menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada dialog resmi, kesepakatan, maupun pembahasan ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan yang telah berdiri puluhan tahun di atas lahan tersebut.
Ia juga membantah tudingan bahwa keberadaan warga mengganggu ketertiban umum atau menggunakan fasilitas negara.
“Kami tidak menggunakan fasilitas umum, bahu jalan, ataupun ROW jalan. Kami hanya mempertahankan hak hidup kami,” ujarnya.
Sudah Temui Wali Kota, Namun Tak Ada Tanggapan
Januara mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah ia sampaikan secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
“Bahwa saya sudah menyampaikan langsung secara empat mata dengan Wali Kota Batam Pak Amsakar. Beliau meminta agar dikomunikasikan dengan pihak perusahaan melalui bawahannya. Namun hingga kini, surat belum berbalas dari Wali Kota, BP Batam maupun wakilnya, termasuk dari kepolisian, tetapi sudah dilanjutkan dengan SP kedua,” ungkapnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan cara penyampaian surat yang dinilainya tidak manusiawi.
“Surat diberikan kepada istri saya terkesan seperti manipulasi. Awalnya kami tidak pernah menerima surat SP, tapi istri saya dipaksa memegang surat oleh petugas Satpol PP dan tiba-tiba difoto,” tambahnya.
Desak Pemerintah Bersikap Adil
Melalui surat keberatan tersebut, Januara mendesak Lurah Kampung Pelita dan Pemerintah Kota Batam untuk bersikap arif, adil, dan bijaksana, serta tidak gegabah mengambil langkah yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, antara lain Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, DPRD Kota Batam, serta aparat kepolisian, sebagai bentuk upaya perlindungan hukum dan permintaan perhatian serius.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan publik tentang komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak warga di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi di Kota Batam. Publik kini menanti, apakah pemerintah akan mengedepankan dialog dan keadilan, atau membiarkan konflik agraria terus berulang dengan pola yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (John)
Editor: Red

