SMSNEWS.id | Labuhanbatu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dinilai memprihatinkan dalam penyelesaian berbagai sengketa pertanahan. Pasalnya, Pemkab diduga kuat justru menjadi bagian dari masalah, dengan menguasai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, kepada awak media di Rantauprapat, Senin (6/10/25).
“Pemkab akan dinilai mampu menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Labuhanbatu jika juga berani menuntaskan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan milik PT KAI. Bagaimana bisa menegakkan aturan kepada masyarakat jika pemerintah sendiri terindikasi melanggarnya?,” ujar Saipul.
Ia menambahkan, di depan kompleks rumah dinas Bupati Labuhanbatu masih terpampang papan plang milik PT KAI yang menegaskan bahwa area tersebut merupakan aset BUMN, bukan milik Pemkab. “Ini bukti visual yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Menurutnya, kompleks pendopo atau rumah dinas (rumdis) Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, diduga telah mencaplok beberapa meter persegi lahan milik PT KAI.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pada sisi kanan depan pendopo rumah dinas bupati terdapat plang sosialisasi milik PT KAI yang kini sudah berkarat dimakan waktu. Plang tersebut memuat peringatan keras agar tidak dilakukan pembangunan di atas aset PT KAI yang terdaftar dengan Nomor Register 2448/6 tanpa izin resmi dari pihak perusahaan. Selain itu, juga terlihat patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandai bahwa lahan tersebut memang tercatat atas nama PT KAI.
Saipul menilai, persoalan ini harus segera ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau benar aset BUMN digunakan tanpa dasar hukum, itu bukan hanya persoalan etika pemerintahan, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akhmat Saipul Sirait menegaskan bahwa dugaan pencaplokan lahan oleh Pemkab ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
“Apabila benar tanah itu tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah negara sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Rantauprapat serta BPN untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum dan hak kepemilikan. Kalau Pemkab sendiri yang melanggar, bagaimana rakyat bisa percaya hukum ditegakkan secara adil?,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, maupun Wakil Bupati Jamri, belum membuahkan hasil. Kedua pejabat tersebut sulit ditemui di Kantor Bupati dan terkesan menghindar dari konfirmasi media, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Ajudan Bupati yang diduga merupakan oknum Provost Dandim 0209/LB, justru mengarahkan wartawan agar mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Tolong konfirmasi ke Sekda. Sebab Ibu (Bupati_red) mungkin belum paham tentang itu,” ujar ajudan tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu, Bonaran Tambunan, juga enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan awak media kepada Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu, Tahanuddin. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Aset tersebut belum berhasil ditemui di ruang kerjanya. Petugas keamanan menyebut, yang bersangkutan tengah mengikuti rapat tim internal. (Tim)
Editor : Red