![]() |
| Sidang Korupsi Puskesmas Memanas, Hakim Minta JPU Dalami Keterangan Saksi Ridwan. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Medan — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu kembali menghadirkan tensi tinggi setelah majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan salah satu saksi, M. Ridwan Dalimunthe, yang dinilai tidak jujur dalam memberikan kesaksian.
Sidang yang digelar Kamis (20/11/25) di Pengadilan Tipikor Medan itu berlangsung panas ketika Ridwan—yang disebut terlibat dalam renovasi Puskesmas Teluk Sentosa—berusaha menyangkal keterlibatannya meskipun dokumen dan kesaksian lain mengarah sebaliknya.
Hakim Ketua, As’ad Rahim, terang-terangan menegur Ridwan setelah kesaksiannya dianggap tidak logis dan berubah-ubah.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya,” ucap hakim dengan nada tegas. Ia meminta JPU membuka kembali BAP terkait keterlibatan Ridwan.
JPU pun membacakan BAP terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyatakan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas persetujuan Ridwan. Informasi itu membuat hakim kembali menegaskan instruksi penyelidikan lebih lanjut.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” perintah hakim.
Ridwan menolak disebut menerima fee proyek dan menegaskan bahwa uang Rp 500 juta yang ia terima dari Abe hanyalah pinjaman pribadi karena hubungan pertemanan. Namun majelis hakim menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan rangkaian fakta yang muncul selama proses persidangan.
Sebaliknya, terdakwa Abe tetap pada keterangannya sejak awal bahwa ia memberikan dana fee proyek kepada Ridwan dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa sejak mulai diperiksa pada 26 September 2025, di antaranya:
• Mahrani, mantan Plt Kadis Kesehatan sekaligus PPK
• Yusrial Suprianto Pasaribu, mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu
• Rudi Syahputra, pemodal dan mantan anggota DPRD
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta penelusuran aliran dana. (Gomal)
Editor : Red
