HGU Diduga Kadaluarsa 2 Tahun, Warga Rohil Pertanyakan Pajak dan Plasma PT Ivomas HGU Diduga Kadaluarsa 2 Tahun, Warga Rohil Pertanyakan Pajak dan Plasma PT Ivomas

HGU Diduga Kadaluarsa 2 Tahun, Warga Rohil Pertanyakan Pajak dan Plasma PT Ivomas

HGU Diduga Kadaluarsa 2 Tahun, Warga Rohil Pertanyakan Pajak dan Plasma PT Ivomas. (Foto : dok/il/ist)

SMSNEWS.id | Rokan Hilir – Ketegangan terjadi di pintu masuk Kebun Kencana milik PT Salim Ivomas Pratama setelah ratusan warga Balai Jaya memblokade akses perusahaan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut-sebut sudah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Aksi warga dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemasangan spanduk yang berisi tuntutan hukum dan desakan pemerintah pusat mengambil alih penyelesaian sengketa yang dinilai macet bertahun-tahun. Tulisan seperti “2 TAHUN HGU MATI, KEMANA PAJAK & AMDAL?” menggambarkan kekhawatiran warga atas potensi penerimaan negara yang tidak jelas.

Helvi, perwakilan masyarakat, menjelaskan bahwa data masa berakhirnya HGU diperoleh dari hasil investigasi tim warga. Ia menilai perusahaan tidak boleh lagi melakukan aktivitas komersial tanpa legalitas yang sah.

Selain itu, masyarakat mempersoalkan tidak adanya realisasi kebun plasma 20 persen untuk warga sekitar yang menjadi bagian wajib dalam aturan tata kelola perkebunan.

“Plasma itu hak masyarakat. Jangan hanya perusahaan yang makmur di atas tanah kami,” ujar Helvi kepada wartawan.

Aksi warga sempat mendapat respons dari pihak keamanan perusahaan yang mencoba memindahkan spanduk ke luar area pos. Masyarakat yang berjumlah lebih dari seratus orang tetap bertahan dan mengawasi kemungkinan kedatangan pihak desa dan kecamatan yang mereka duga akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.

Warga mendesak Bupati Rokan Hilir dan pemerintah kecamatan mengambil sikap sesuai kepentingan masyarakat, bukan korporasi. Mereka juga meminta perhatian Kejaksaan Agung dan kementerian terkait untuk mengaudit seluruh kewajiban perusahaan, baik pajak, AMDAL, maupun tanggung jawab sosial.

Aksi penolakan ini menjadi sinyal semakin kuatnya perlawanan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tak lagi memberikan manfaat ekonomi, justru meninggalkan konflik agraria berkepanjangan.

Hingga kini, pihak PT Salim Ivomas Pratama belum memberikan klarifikasi mengenai status HGU dan tuntutan warga. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak pemerintah. (*/Red)

Editor : John

Lebih baru Lebih lama