Diduga Diskriminatif, Dua Siswa SMAN 1 Sipirok Dikeluarkan karena Merokok Diduga Diskriminatif, Dua Siswa SMAN 1 Sipirok Dikeluarkan karena Merokok

Diduga Diskriminatif, Dua Siswa SMAN 1 Sipirok Dikeluarkan karena Merokok

Plank SMAN 1 Sipirok. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Tapsel – Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memberhentikan dua siswa kelas XII karena pelanggaran merokok menuai kontroversi. Kebijakan tersebut dinilai tidak berkeadilan dan berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan.

Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel, Ali Tohong Siregar, menyampaikan bahwa salah satu siswa diberhentikan setelah tiga kali kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Akibatnya, data siswa tersebut tidak diikutsertakan dalam ujian akhir sekolah.

“Tidak ada toleransi, langsung diberhentikan. Padahal sanksi seharusnya bertahap dan bersifat pembinaan,” ujarnya, Kamis (26/2/26).

Ia menegaskan bahwa aturan larangan merokok di sekolah memang jelas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Pasal 5 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh warga sekolah tanpa pengecualian.

Namun, Tohong menilai penerapan aturan harus mempertimbangkan asas keadilan dan perlindungan hak anak. Ia menyebut adanya dugaan diskriminasi karena dalam satu kasus, empat siswa kedapatan merokok, tetapi hanya satu yang diberhentikan, sedangkan tiga lainnya hanya mendapat pembinaan.

“Kalau aturannya tegas, seharusnya berlaku sama bagi semua. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, seorang siswa lainnya juga diberhentikan karena riwayat pelanggaran merokok sebelumnya. Anehnya, sanksi tersebut dijatuhkan ketika siswa telah duduk di kelas XII, bukan saat pelanggaran awal terjadi.

LSM PAKAR menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada LSM PAKAR, kepala sekolah membenarkan bahwa kedua siswa telah diberhentikan dan tidak dapat mengikuti ujian akhir karena data mereka tidak lagi diinput.

Atas polemik ini, LSM PAKAR meminta intervensi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta UPTD Cabang Padangsidimpuan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka kembali akses ujian bagi siswa yang bersangkutan.

“Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dan mendidik. Sekolah adalah tempat pembinaan, bukan penghukuman yang memutus masa depan,” tutup Tohong.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang. (Gomal)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama