![]() |
| Wabup Paluta Instruksikan Reformasi Layanan Usai Raih Opini Tinggi Ombudsman. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Medan – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat reformasi pelayanan publik setelah meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Pengumuman hasil penilaian tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/26). Dalam pemeringkatan kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Paluta berada di posisi kedua tertinggi setelah Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati Basri Harahap menyebut capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan hasil kerja kolektif aparatur dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pola pengawasan Ombudsman kini mengalami transformasi. Penilaian tidak lagi berfokus pada dokumen dan kepatuhan formal semata, tetapi menyentuh kualitas layanan, integritas aparatur, serta aspek keadilan pelayanan.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati mengeluarkan lima instruksi strategis kepada seluruh OPD:
1. Melakukan perbaikan layanan tanpa menunggu siklus penilaian berikutnya.
2. Menangani keluhan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Menghapus budaya “minta dilayani” dan menggantinya dengan empati serta profesionalisme.
4. Mendorong inovasi layanan berbasis teknologi untuk memangkas birokrasi dan mencegah pungutan liar.
5. Meminta Inspektorat lebih proaktif dalam pencegahan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa instrumen penilaian tahun 2025 lebih komprehensif, meliputi aspek input, proses, output, serta sistem pengelolaan pengaduan.
Secara nasional, nilai rata-rata pelayanan publik berada di angka 74,64 atau kategori sedang. Hal ini menunjukkan masih perlunya percepatan reformasi birokrasi di berbagai daerah.
Pemkab Padang Lawas Utara menargetkan pada 2026 seluruh OPD dapat mencapai kategori Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. (Gomal)
Editor: Red

