Eks Kepala Kas BNI Resmi Tersangka Kasus Rp28 M, Polisi Kejar Hingga Luar Negeri Eks Kepala Kas BNI Resmi Tersangka Kasus Rp28 M, Polisi Kejar Hingga Luar Negeri

Eks Kepala Kas BNI Resmi Tersangka Kasus Rp28 M, Polisi Kejar Hingga Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H. didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. (Foto: dok/ss/ist)

SMSNEWS.id | Medan - Skandal dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di lingkungan perbankan kembali memantik kemarahan publik. Seorang oknum internal bank negara, AH, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, kini resmi menyandang status tersangka.

Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak pidana individu, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan lembaga keuangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksi dengan modus menawarkan investasi palsu bertajuk Deposito Investment kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas standar perbankan, korban diyakinkan untuk menempatkan dana mereka. Padahal, produk tersebut tidak pernah terdaftar maupun diakui oleh pihak bank.

“Dokumen dipalsukan, tanda tangan direkayasa, dan dana dialihkan ke rekening pribadi serta entitas usaha milik tersangka,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Kamis (19/3/26).

Laporan resmi diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026. Namun, kecepatan respons justru dipertanyakan setelah tersangka diketahui kabur ke Australia hanya dua hari setelah laporan dibuat.

Fakta ini menimbulkan dugaan adanya kelengahan serius dalam sistem pengawasan dan mitigasi risiko di internal bank.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret 2026. Saat ini, Polda Sumut telah menggandeng Interpol dan Australian Federal Police untuk mengejar pelaku, serta tengah mengupayakan penerbitan red notice.

Sementara itu, gelombang protes muncul dari kalangan umat. Sebelumnya, ratusan umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara menggelar doa Rosario di depan kantor BNI Aek Nabara sebagai bentuk kekecewaan mendalam.

Dana yang hilang bukan sekadar angka, melainkan hasil jerih payah umat yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial, ekonomi, dan pelayanan gereja.

Yang menjadi sorotan tajam, hingga kini pihak BNI belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Sikap diam ini memperkeruh situasi dan memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen transparansi lembaga perbankan negara.

Tak kalah penting, OJK sebagai regulator juga belum menunjukkan langkah konkret yang dapat menenangkan masyarakat.

Jika kasus ini tidak diusut secara menyeluruh—termasuk kemungkinan adanya celah pengawasan internal—maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional akan terus tergerus.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik investasi bodong tidak hanya terjadi di luar sistem, tetapi juga bisa menyusup dari dalam institusi yang seharusnya paling dipercaya masyarakat. (*/Red)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama