Setoran THR Rp750 Juta dari SKPD Berujung OTT, Bupati Cilacap Diduga Peras Bawahan Setoran THR Rp750 Juta dari SKPD Berujung OTT, Bupati Cilacap Diduga Peras Bawahan

Setoran THR Rp750 Juta dari SKPD Berujung OTT, Bupati Cilacap Diduga Peras Bawahan

Setoran THR Rp750 Juta dari SKPD Berujung OTT, Bupati Cilacap Diduga Peras Bawahan. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Cilacap – Dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah kembali terbongkar. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menjadikan momentum menjelang Idul Fitri sebagai ajang menggalang setoran dana dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa permintaan dana tersebut diduga disertai tekanan terhadap para pejabat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sejumlah pejabat mengaku khawatir akan dimutasi jika tidak mengikuti perintah bupati.

“Para saksi menyampaikan adanya kekhawatiran akan digeser dari jabatan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/26).

Menurut keterangan saksi, pejabat yang tidak menyetor dana dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.

Puluhan SKPD Jadi Target

Di lingkungan Pemkab Cilacap terdapat 47 SKPD yang diduga menjadi target permintaan setoran tersebut.

Setiap perangkat daerah diminta memberikan kontribusi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Permintaan itu disebut sebagai dana THR untuk pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak semua SKPD mampu memenuhi angka yang diminta. Beberapa hanya mampu menyetor nominal kecil mulai Rp3 juta.

Meski demikian, dalam kurun 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah sudah menyerahkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.

Dana tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

Uang Tunai Disita KPK

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK menemukan uang tunai hasil pengumpulan tersebut di rumah Ferry.

Temuan itu menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pejabat daerah.

Menariknya, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan yang disebutkan sebelumnya.

Ada dugaan sebagian dana justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dua Pejabat Tinggi Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka:

• Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

• Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono

Keduanya diduga berperan dalam pengumpulan dana THR dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap.

Sejumlah pejabat daerah juga telah diperiksa, termasuk kepala dinas dan pejabat strategis seperti Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, hingga pejabat RSUD Cilacap.

Saat ini Syamsul dan Sadmoko telah resmi ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Ironi Kekuasaan

Kasus ini kembali memperlihatkan ironi dalam birokrasi daerah. Alih-alih melayani publik, kekuasaan justru diduga digunakan untuk menekan bawahan demi memenuhi target pengumpulan dana.

Jika terbukti di pengadilan, praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas pemerintahan daerah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana jabatan bisa berubah menjadi alat tekanan terhadap aparatur di bawahnya.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban. (*/Red)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama