Gagal Berangkat ke Pesparawi, 27 Kontingen PSW Kepri Tempuh Jalur DPR RI Gagal Berangkat ke Pesparawi, 27 Kontingen PSW Kepri Tempuh Jalur DPR RI

Gagal Berangkat ke Pesparawi, 27 Kontingen PSW Kepri Tempuh Jalur DPR RI

Kuasa hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H. saat menyerahkan surat ke DPR RI. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta – Kegagalan keberangkatan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang menuju Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, berbuntut panjang.

Setelah upaya penyelesaian melalui somasi dan pengaduan kepada aparat penegak hukum, persoalan tersebut kini dibawa ke lembaga legislatif. Kuasa hukum 27 anggota kontingen melalui CHENO LAW FIRM mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI serta Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut disampaikan dalam siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 016/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, yang diterima redaksi media ini pada Rabu (9/9/2026).

Menurut siaran pers itu, penyerahan surat dilakukan Selasa (8/9/2026) oleh kuasa hukum kontingen. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum, bantuan pengawasan serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Permohonan tersebut muncul dari persoalan keberangkatan kontingen yang disebut gagal terlaksana pada 24 Juni 2026. Para anggota kontingen disebut semestinya berangkat untuk mengikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, rombongan justru mengalami persoalan sejak berada di Bandara Hang Nadim Batam hingga kemudian terlantar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta/Tangerang.

Kondisi tersebut disebut tidak hanya menyebabkan para peserta kehilangan kesempatan untuk tampil dalam kompetisi nasional, tetapi juga menimbulkan kerugian lain yang menurut kuasa hukum perlu mendapatkan pertanggungjawaban.

Kuasa hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan 27 kliennya, yang mayoritas disebut merupakan perempuan dan ibu-ibu, mengalami kerugian materiel, kelelahan fisik serta trauma psikologis.

Menurut Reno, persoalan utama yang dialami para peserta adalah tidak adanya kejelasan terkait tiket, konsumsi dan kebutuhan keberangkatan lainnya ketika rombongan berada di bandara.

“Hari ini, Selasa 8 September 2026, kami resmi mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan ke BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI. Klien kami yang berjumlah 27 orang - yang mayoritas adalah kaum wanita dan ibu-ibu—bukan hanya gagal berlaga membawa nama daerah di kancah nasional, melainkan ditelantarkan secara serius di bandara tanpa kejelasan tiket, konsumsi, dll. Ini telah menimbulkan kerugian materiel, kelelahan fisik, hingga trauma psikologis mendalam,” tegas Reno Maratur Munthe melalui keterangan tertulisnya.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum kemudian berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, dalam siaran pers disebutkan bahwa Somasi I yang dikirim pada 13 Juli 2026 dan Somasi II pada 27 Juli 2026 tidak mendapatkan iktikad baik sebagaimana yang diharapkan.

Laporan Dugaan Tindak Pidana

Tidak tercapainya penyelesaian melalui somasi kemudian mendorong kuasa hukum menempuh jalur hukum.

Pada 18 Agustus 2026, CHENO LAW FIRM menyatakan telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kapolda Kepri c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum mengaitkan perkara dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penelantaran serius.

Dugaan penipuan disebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 378 KUHP lama. Dugaan penggelapan dikaitkan dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 372 KUHP lama. Sementara dugaan penelantaran serius dikaitkan dengan Pasal 428 KUHP.

Perlu ditegaskan, penyebutan pasal-pasal tersebut dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak kuasa hukum dalam siaran pers, bukan merupakan kesimpulan hukum dari media.

Dalam dokumen permohonan kepada DPR RI, pihak yang disebut sebagai penyelenggara atau Terlapor adalah Ketua Umum LPPD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, S.H., serta Ketua Panitia Pemberangkatan, Pdt. Resmina Sihombing, S.Th.

Mengapa DPR RI Dilibatkan?

Kuasa hukum menilai proses hukum yang sedang berjalan perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan agar penanganannya berlangsung transparan, akuntabel serta tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.

Karena itu, BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI diminta memfasilitasi pertemuan dengan para korban dan kuasa hukum melalui audiensi maupun RDPU.

Forum tersebut diharapkan dapat menjadi tempat bagi 27 anggota kontingen untuk menjelaskan langsung kronologi yang mereka alami sekaligus menyampaikan dampak yang mereka klaim timbul akibat kegagalan keberangkatan.

Selain meminta ruang penyampaian aspirasi, kuasa hukum juga meminta DPR RI mendorong pengawasan terhadap proses penanganan laporan pengaduan masyarakat di Polda Kepri.

Mereka berharap laporan tersebut dapat diproses secara objektif, cepat, profesional dan tuntas.

Permintaan lainnya berkaitan dengan pemulihan hak para korban. Kuasa hukum meminta adanya fasilitasi untuk pemulihan hak-hak keperdataan, kerugian finansial serta dampak psikologis yang diklaim dialami anggota kontingen.

Reno menegaskan pihaknya berharap DPR RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut hingga proses hukum menghasilkan keadilan bagi para korban.

Persoalan ini sekaligus menempatkan penyelenggaraan kontingen daerah dalam sebuah agenda nasional sebagai sorotan. Apalagi, menurut kuasa hukum, terdapat 27 peserta yang disebut kehilangan kesempatan untuk membawa nama Provinsi Kepri dalam ajang nasional tersebut.

“Kami berharap wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi III dan Badan Aspirasi Masyarakat, dapat memberikan perhatian serius serta mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak bagi para korban,” tutup Reno.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi para pihak terkait, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers maupun mengenai perkembangan penanganan laporan di Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam berita ini bersumber dari siaran pers CHENO LAW FIRM tertanggal 8 September 2026. Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap atau tidak sesuai fakta, media ini membuka ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Ruang tersebut merupakan bagian dari komitmen media terhadap prinsip keberimbangan dan independensi dalam pemberitaan. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama