SMSNEWS.id | Manggarai — Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan mengonsumsi minuman keras (miras) di jam kerja, Jumat (24/10/25).
Laporan awal dugaan ini pertama kali dimuat oleh media saranainformasi.com, yang menyebut sejumlah pegawai bahkan menjadikan salah satu ruangan kantor sebagai “tempat mabuk bersama”.
Menurut laporan saranainformasi.com, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku menyaksikan langsung sejumlah pegawai, termasuk pejabat struktural, sedang berpesta miras di dalam kantor.
“Ka’e (kaka) main ke kantor DP2KB, barusan tadi saya lihat sejumlah pegawai termasuk Sekertaris dan Kasubag sedang mengonsumsi miras di salah satu ruangan yang dijadikan dapur. Di sana mereka jadikan sarang mabuk-mabukan,” ujar sumber itu, dikutip dari saranainformasi.com.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa perilaku serupa bukan kali pertama terjadi.
“Sudah beberapa kali saya lihat mereka minum di ruangan belakang, tapi mungkin jam begini mereka sudah bubar,” lanjutnya, seperti dilansir saranainformasi.com.
Kantor Ditemukan Ramai Karaoke, Sekretaris Bantah, Tapi Aroma Alkohol Tercium
Laporan tersebut kemudian coba dikonfirmasi sejumlah jurnalis dengan mendatangi langsung kantor DP2KB Manggarai. Namun, bukannya aktivitas pelayanan publik yang ditemukan, justru dua pegawai tampak asyik berkaraoke di pintu masuk kantor.
Saat dikonfirmasi, seorang pegawai mengatakan Kepala Dinas tengah bertugas ke luar daerah.
Sekretaris DP2KB, Siprianus Bura, yang kemudian menerima awak media di ruang kerjanya, membantah tudingan bahwa dirinya dan pegawai lain mabuk di jam dinas.
“Informasi itu tidak benar. Kami baru saja habis olahraga, karena setiap hari Jumat kami olahraga,” ujarnya, seperti dikutip saranainformasi.com.
Namun, menurut laporan media yang sama, tercium aroma alkohol dan terlihat wajah kemerahan dari beberapa orang di ruangan tersebut. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa kegiatan minum minuman keras memang terjadi.
Usai pertemuan dengan sekretaris, seorang pegawai yang ditemui wartawan di halaman kantor justru mengakui bahwa memang ada kegiatan minum, tetapi disebut sebagai “acara syukuran”.
“Memang kami minum. Tetapi kami minum karena syukuran kami lulus PPPK dan ditempatkan di dinas ini,” kata pegawai tersebut, dikutip saranainformasi.com.
Aktivis HAM Desak Klarifikasi Publik
Menanggapi kabar tersebut, Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM) menyampaikan kecaman keras terhadap perilaku aparatur sipil negara di lingkungan DP2KB Manggarai.
Aktivis FAHAM, Teo Hanpalam, dalam pernyataannya yang disampaikan langsung kepada redaksi media ini melalui pesan WhatsApp pribadi, Sabtu (25/10/2025), menilai tindakan itu sangat tidak pantas dan melukai kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kalau benar laporan dari kawan-kawan media di lapangan terkait dugaan konsumsi miras di jam kantor oleh oknum ASN Manggarai, saya sangat menyayangkan tindakan tersebut,” tegas Teo.
Teo mendesak Kepala Dinas DP2KB untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada masyarakat Manggarai.
“Kalau benar mabuk miras sudah jadi rutinitas di jam kerja, para oknum ASN itu harus diberi sanksi dan melakukan permintaan maaf kepada publik,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran berat disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Mengonsumsi miras di jam kerja adalah pelanggaran berat karena melanggar disiplin PNS. Tidak bisa ditoleransi,” ujarnya menegaskan.
Meski begitu, Teo juga menyinggung konteks budaya Manggarai yang mengenal minuman tradisional dalam ritual adat tertentu. Namun, ia menilai penggunaan alasan adat tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kalau minum karena acara adat atau peresmian gedung kantor, itu lain. Tapi kalau di hari kerja, tidak ada kaitan dengan ritual adat, itu kelalaian yang tidak dapat diterima. Kepala Dinas harus menegur dan meminta maaf kepada publik,” tutup Teo.
Wajah Disiplin ASN yang Tumpul di Daerah
Kasus ini membuka kembali luka lama publik terhadap lemahnya penegakan disiplin di kalangan aparatur sipil negara di daerah. Pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan larangan keras terhadap konsumsi minuman beralkohol di lingkungan kerja dan saat jam dinas, tetapi implementasinya kerap diabaikan di tingkat daerah.
Kementerian PAN-RB dan BKN perlu menaruh perhatian serius terhadap kasus semacam ini. Jika benar terbukti, tindakan ASN DP2KB Manggarai bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga penghinaan terhadap mandat publik yang mereka emban.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Bupati Manggarai, Inspektorat Daerah, dan BKD setempat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran berat ini.
Karena jika dibiarkan tanpa sanksi, mabuk di kantor bukan hanya soal moral pribadi pegawai — tetapi juga cermin betapa lemahnya integritas birokrasi daerah di hadapan rakyat yang mereka layani.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Manggarai. (*/Red)
Editor : John

