![]() |
| Gelper Jexpot Senjulung Disorot, RAJAWALI Pertanyakan Izin dan Pengawasan Pemko Batam. (Foto: dok/Zul/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Kembali beroperasinya gelanggang permainan (gelper) yang dikenal warga sebagai Jexpot di kawasan Senjulung, Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas usaha dan efektivitas pengawasan pemerintah.
Selain dikeluhkan warga karena lokasinya tidak jauh dari sekolah dan rumah ibadah, aktivitas permainan tersebut juga diduga memiliki indikasi perjudian yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi perizinan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, tempat tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Namun, belakangan aktivitasnya kembali berjalan sehingga warga meminta Kapolsek Nongsa yang baru segera melakukan penelusuran.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum agar tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi aktivitas hiburan, tetapi juga memeriksa legalitas dan substansi kegiatan usaha yang dijalankan.
Menurut Jonrius, setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan yang sesuai dengan klasifikasi dan ruang lingkup kegiatan sebenarnya. Jangan sampai sebuah usaha menggunakan identitas sebagai arena permainan ketangkasan, tetapi praktik operasionalnya justru berbeda dari kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan.
"Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa pemilik atau pengelolanya, apa jenis usaha yang terdaftar, apakah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), apakah KBLI-nya sesuai, dan apakah seluruh persyaratan serta kewajiban perizinan telah dipenuhi? Pemerintah harus membuka kejelasan mengenai hal tersebut. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi pengawasan justru tidak terlihat," tegas Jonrius, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan klasifikasi usaha pada sistem Online Single Submission (OSS), kegiatan usaha arena permainan dikenal dalam KBLI 93293, yang mencakup penyediaan tempat dan fasilitas permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok.
Namun, menurutnya, keberadaan NIB atau izin usaha arena permainan tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran apabila dalam praktiknya ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
"Perizinan usaha dan legalitas aktivitas perjudian merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Memiliki izin sebagai arena permainan tidak berarti seseorang memperoleh hak untuk menyelenggarakan perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka persoalan tersebut harus diproses secara pidana," jelasnya.
Jonrius yang merupakan lulusan Sarjana Hukum dan saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum itu turut mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Pasal 426, KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun melakukan perbuatan lain sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
"Jadi, jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik istilah permainan ketangkasan. Aparat harus memeriksa sistem permainan, pola pembayaran, penukaran poin, pemberian hadiah, dan kemungkinan adanya keuntungan yang berkaitan dengan taruhan. Kesimpulan hukumnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan sekadar nama atau kemasan usaha," katanya.
Dari sisi administrasi perizinan, Jonrius juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah yang membidangi pariwisata melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas usaha tersebut.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi legalitas dan persyaratan sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam memiliki Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata yang mengatur penyelenggaraan pelayanan, klasifikasi tempat rekreasi dan pariwisata, serta aspek operasionalnya.
"Pemko Batam jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan harus berjalan. Periksa kesesuaian NIB, KBLI, persyaratan dasar, perizinan berusaha, serta kewajiban operasionalnya. Jika ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi sesuai kewenangan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, koordinasikan dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek tanggung jawab sosial dan ketertiban lingkungan. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah harus menjadi perhatian dalam evaluasi kesesuaian lokasi, ketentuan tata ruang, jam operasional, serta dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat.
"Kita tidak sedang menghalangi investasi ataupun usaha masyarakat. Tetapi setiap kegiatan usaha harus tunduk pada hukum dan menghormati kepentingan lingkungan sekitarnya. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak sosial dari kegiatan usaha yang legalitas dan operasionalnya belum jelas," ungkapnya.
Jonrius juga meminta Kapolsek Nongsa yang baru berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan langsung dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil tindak lanjut pengaduan tersebut.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas yang dikeluhkan masyarakat dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
"Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan usaha yang memiliki kepentingan ekonomi. Siapa pun pemilik dan pengelolanya harus tunduk pada aturan yang sama. Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika melanggar, tindak sesuai hukum," tegasnya.
DPD RAJAWALI Kota Batam berharap persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari kepolisian, Pemerintah Kota Batam, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, pemilik atau pengelola Jexpot, serta instansi berwenang mengenai status perizinan dan aktivitas permainan di lokasi tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap usaha yang beroperasi di lingkungannya telah memenuhi ketentuan hukum, tidak menyalahgunakan perizinan, serta tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. (Tim/*/Zul)
Editor: Red

