Rongsokan TPA Diduga Jadi Bisnis Oknum, RAJAWALI Pertanyakan DLH Batam Rongsokan TPA Diduga Jadi Bisnis Oknum, RAJAWALI Pertanyakan DLH Batam

Rongsokan TPA Diduga Jadi Bisnis Oknum, RAJAWALI Pertanyakan DLH Batam

Rongsokan TPA Diduga Jadi Bisnis Oknum, RAJAWALI Pertanyakan DLH Batam. (Foto: dok/Zul/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Aktivitas pengangkutan puluhan karung barang yang diduga merupakan hasil pemilahan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur menggunakan truk berpelat merah beridentitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, kendaraan yang lazim digunakan untuk mengangkut sampah menuju TPA tersebut justru terpantau membawa muatan yang diduga barang rongsokan hasil sortiran menuju arah Bengkong, Sabtu (31/10/2026).

Sebagaimana diberitakan mediawartatipikor.com, truk tersebut terlihat membawa puluhan karung berbagai ukuran yang ditumpuk hingga memenuhi bak kendaraan. Muatan bahkan diikat menggunakan tali untuk mencegah barang bergeser selama perjalanan.

Pemandangan tersebut mengundang perhatian masyarakat. Seorang warga bahkan melontarkan dugaan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan bisnis sampah.

Namun, di balik aktivitas pengangkutan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban DLH Kota Batam. Apakah barang-barang tersebut merupakan hasil pemilahan resmi? Siapa pemiliknya? Apakah hasil penjualannya masuk ke kas daerah atau dikelola melalui mekanisme lain yang sah?

Sekretaris DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H., menilai pemerintah tidak boleh membiarkan pengelolaan barang bernilai ekonomi dari fasilitas persampahan berlangsung dalam ruang yang tidak transparan.

"Kalau memang itu hasil pemilahan sampah dari TPA, pemerintah harus menjelaskan mekanismenya. Siapa yang berwenang memilah, siapa yang berhak menguasai, siapa yang menjual, ke mana hasil penjualannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai sampah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan pelayanan publik justru menjadi ladang keuntungan yang tidak jelas bagi oknum tertentu," tegas Jonrius, Minggu (8/11/2026).

Menurut lulusan Sarjana Hukum konsentrasi Hukum Tata Negara tersebut, pengelolaan pemerintahan tidak cukup hanya berorientasi pada kegiatan operasional. Setiap tindakan yang berkaitan dengan aset, fasilitas, dan sumber daya pemerintah wajib memiliki dasar kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, ia sedang melanjutkan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Administrasi Negara.

Jangan Ada Bisnis Terselubung di Balik Fasilitas Publik

Jonrius mengingatkan bahwa apabila hasil pemilahan sampah memiliki nilai ekonomi dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Ia merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pengguna barang dan kuasa pengguna barang mengelola serta menatausahakan aset negara/daerah dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur tata kelola barang milik negara/daerah, termasuk mekanisme pemindahtanganan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, maupun penyertaan modal pemerintah.

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang memanfaatkan celah pengawasan. Kalau ada hasil pemilahan yang dijual, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang berwenang, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana hasil ekonominya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai fasilitas pemerintah dipakai, biaya operasional ditanggung APBD, tetapi keuntungan justru dinikmati pihak yang tidak berhak," ujarnya.

Ia juga meminta DLH menjelaskan apakah pengangkutan tersebut merupakan bagian dari program resmi bank sampah atau kegiatan pemanfaatan sampah yang telah memiliki kerja sama dan dokumen administrasi.

Menurutnya, apabila aktivitas itu resmi, tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas publik.

KUHP Baru Bisa Menjerat Jika Unsur Pidana Terpenuhi

Lebih jauh, Jonrius mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan penyalahgunaan sarana atau kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang merugikan keuangan negara.

Ia merujuk Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda kategori II sampai kategori VI.

Sementara itu, Pasal 603 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Jangan sampai kendaraan pemerintah digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi pihak tertentu, sementara biaya bahan bakar, pemeliharaan, dan operasionalnya dibebankan kepada negara. Apabila kemudian terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, dan kerugian keuangan negara, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin administrasi," tegasnya.

Jonrius menambahkan, Pasal 488 KUHP juga dapat menjadi perhatian apabila terbukti terjadi penggelapan barang dalam penguasaan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau pemberian upah. Namun, penerapannya harus melihat status kepemilikan barang dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Ia menekankan bahwa seluruh ketentuan pidana tersebut tidak boleh digunakan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum penyelidikan dan pembuktian dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Inspektorat dan APH Diminta Tidak Tutup Mata

RAJAWALI DPD Kota Batam meminta DLH segera membuka informasi mengenai:

1. Status kepemilikan barang hasil pemilahan yang diangkut menggunakan truk operasional.

2. Dasar surat tugas dan izin penggunaan kendaraan berpelat merah tersebut.

3. Identitas pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan dan penerimaan barang.

4. Mekanisme pencatatan, pemanfaatan, atau penjualan hasil pemilahan sampah.

5. Kejelasan penerimaan hasil penjualan apabila barang tersebut merupakan bagian dari aset atau hasil pengelolaan pemerintah daerah.

Jonrius juga meminta Inspektorat Daerah Kota Batam menelusuri aspek administrasi, penggunaan kendaraan, serta pertanggungjawaban pengelolaan hasil pemilahan sampah apabila terdapat indikasi penyimpangan.

"Ini bukan soal menghambat program pengelolaan sampah atau ekonomi sirkular. Kami mendukung pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Tetapi jangan sampai semangat pengelolaan sampah justru dijadikan alasan untuk membenarkan penggunaan fasilitas negara tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa fasilitas publik benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

"Kalau semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada penyimpangan, jangan berlindung di balik seragam, jabatan, ataupun program pemerintah. Setiap fasilitas negara memiliki tanggung jawab hukum dan setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kota Batam belum memberikan penjelasan terbuka mengenai status barang, mekanisme pengelolaan hasil pemilahan, dan dasar penggunaan kendaraan operasional tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DLH Kota Batam serta pihak-pihak terkait. (Tim/*/Zul)

Lebih baru Lebih lama