Pemko Batam Gagal: Industri Tumbuh, Ratusan Nyawa Berserak di Jalanan Pemko Batam Gagal: Industri Tumbuh, Ratusan Nyawa Berserak di Jalanan

Pemko Batam Gagal: Industri Tumbuh, Ratusan Nyawa Berserak di Jalanan

Ilustrasi kiriman dari penulis. (Foto : dok/ist)

Oleh: Sumber Sitepu (Kader GMNI Kota Batam)

SMSNEWS.id | Batam - Kota Batam, kota dengan salah satu pusat utama industri di Indonesia. Di kota ini pelbagai kegiatan ekonomi tak pernah tidur siang dan malam. Suara mesin pabrik yang berisik, cerobong asap yang menjulang ke langit, parfum perempuan bercampur, jutaan keringat lelaki dan pelabuhan logistik ramai setiap hari. Tidak sampai disitu, di kota ini semua jenis Rupiah sulit dibedakan dan itu sudah menjadi makanan sehari-hari.

Kota ini berkembang cepat: Semua rumah warga yang berdiri di atas tanah yang katanya milik BP Batam digusur atas nama pemerintah. Kejam tapi itulah kehidupan. Kita semua dipaksa harus tunduk dengan negara atas nama pembangunan. Di kota ini setiap ruas jalan dipadati ribuan truk kendaraan industri yang membawa hasil produksi dari keringat buruh perempuan dan lelaki.

Kemacetan menjadi pemandangan sehari-hari, terutama di area menuju kawasan industri: Muka Kuning, Batu Ampar, dan Tanjung Uncang. Jalan yang rusak dan belum mendapatkan perbaikan, lalu-lalang mobil industri dan membludaknya jumlah kendaraan sering membuat waktu menjadi tidak pasti. Terkadang, padatnya kendaraan ditambah lalu-lalang truk memungkinkan kecelakaan terjadi.

Di tengah kota dengan pembangunan gedung yang cukup padat hingga suara truk dan cerobong asap industri, terlihat jelas bahwa batam sebagai kota yang tumbuh dengan pesat namun harus berjuang memperbaiki mobilitas infrastruktur guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Kemacetan truk bukan hanya soal lalu lintas, itu adalah bagian dari perubahan besar yang menunjukkan bahwa Batam bergerak ke depan membangun masa depan.

Kota ini merupakan salah satu industri terbesar di Indonesia. Dibuktikan dengan padatnya truk dan kendaraan industri: Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup signifikan berasal dari keringat buruh. Pendapatan Asli Daerah di kota ini melalui sektor industri ringan dan berat, seperti manufaktur, elektronik, garmen, plastik, serta pembuatan kapal dan fabrikasi. Di kota ini semua hasil diangkut menggunakan mobil yang begitu besar.

Kendaraan itu memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung distribusi barang dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Disisi lain, tingginya volume kendaraan berat yang beroperasi tanpa pengaturan waktu juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kemacetan lalu lintas.

Menurut informasi dari Polresta Barelang yang dikutip dari detik.com, sebanyak 800 kecelakaan lalu lintas tercatat di Kota Batam pada tahun 2023. Dari angka itu 96 orang kehilangan nyawa yang mengakibatkan ratusan anggota keluarga tumpah air matanya. 157 orang mengalami cedera yang terbilang parah dan sisanya menderita luka ringan.

Lebih buruk dari tahun sebelumnya, jumlah insiden kecelakaan meningkat menjadi 896 kasus pada tahun 2024. 76 orang dikebumikan, 180 masyarakat mengalami cedera serius dan sisanya masih bisa diselamatkan. Jumlah kematian berkurang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di kota yang penuh dengan keringat ini, salah satu penyebab kecelakaan adalah kendaraan industri yang tidak memenuhi syarat. Menurut PT Jasa Raharja Cabang Batam yang dilansir dari batampos.jawapos.com, banyak kendaraan pengangkut barang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan sehingga membuat risiko kecelakaan.

Apakah Pemerintah Kota (Pemko) Batam gagal membatasi kendaraan berat?. Idealnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti sistem rem, kondisi ban, lampu utama, dan alat penunjuk kecepatan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Batam kini semakin sesak. Pabrik tersebar di seluruh gang sempit kelurahan. Truk-truk besar bergerak bolak-balik pelabuhan mengangkut barang. Tidak acuh: mulai dari matahari yang timbul di timur hingga bersembunyi di barat. Mereka bebas memadati jalan kota.

Tidak semua yang ada di iklan mengenai kota batam memiliki jalan yang luas seperti Avenida 9 de Julio yang terletak di Buenos Aires, Argentina dengan lebar 140 meter. Tidak semua di kota ini indah seperti Stadion Eden Park di Auckland Selandia Baru yang memadukan ketenangan alam dengan kecemerlangan arsitektur modern. Satu hal yang penting: Jalan di kota ini tidak cukup kokoh untuk menampung kendaraan berat setiap harinya.

Selain itu, banyak supir yang ugal-ugalan dan kondisi truk yang tidak layak jalan. Sehingga kecelakaan dan nyawa yang melayang menjadi konten tontonan dan diposting di Instagram. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah mewajibkan pengujian berkala terhadap kendaraan barang, termasuk uji teknis dan fisik serta pengesahan hasil uji kelayakan.

Untuk menyelesaikan ini, kita harus duduk bersama. Semua pihak yang terlibat dengan dunia industri harus berdialog. Pemerintah Harus mengeluarkan regulasi yang tegas: lalu lintas kendaraan proyek.

Pemerintah sudah saatnya bangun, tidak boleh tunduk dengan pelaku industri. 1.260.000 jiwa warga batam terancam setiap harinya di jalan. Kita harus membatasi jam operasional truk dan mobil industri yang selalu melewati jalan-jalan utama di kota batam. Saat ini, ketidakjelasan dan kurangnya perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pemerintah Kota Batam membuat nyawa pengguna jalan semakin terancam: mereka kapan saja bisa dimakamkan.

Hingga detik ini, belum ada tindakan dari Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Batam untuk membatasi jam operasional kendaraan berat. Padahal, pemerintah berwenang untuk mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan bermotor tertentu, termasuk truk dan lori, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. itu diatur dalam pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sejak tahun 2020, Dinas Perhubungan Batam sempat menyatakan niat untuk membatasi jam operasional kendaraan berat. Hal ini diberitakan secara resmi oleh Batam Pos pada 29 Februari 2020. Dishub mengaku telah mengusulkan aturan ini ke DPRD dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi daerah. Namun ratusan nyawa yang telah hilang tidak cukup kuat untuk membuka hati pejabat.

Hingga saat ini tidak ada kejelasan, tidak ada Peraturan Daerah, dan tidak ada tindakan. Truk dan lori berat terus saja melintas di jalan utama tanpa batasan, menciptakan ketidaknyamanan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melalui tulisan ini, saya meminta kepada DPRD Kota Batam untuk tidak membiarkan ratusan keluarga mendirikan tenda di depan rumahnya dilengkapi dengan kain putih tanda berduka. Ketuklah hati kalian, buruh-buruh wanita bolak-balik mencari nafkah dan terancam nyawa dijalan raya. Anak-anak sekolah yang di antar orang tua pun terancam pendidikannya karena ayah dan ibu mereka yang berdarah di aspal tak bisa bekerja.

Gunakan kekuasaan legislatif yang ada. Segera susun dan menyetujui Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional truk dan lori besar di Batam. Ini bukan hanya soal ikrar politik melainkan kebutuhan mendesak untuk keselamatan, ketertiban, dan kualitas hidup warga Batam. Jangan sampai ada nyawa yang hilang sia-sia.

Bukti permasalahan ini menjadi begitu urgensi adalah Kasus kecelakaan tragis terbaru terjadi di turunan depan Top 100 Tiban Center pada hari Jumat setelah waktu ashar pada tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB. Truk milik PT Budi Jasa diduga mengalami rem blong hingga menabrak beberapa pengendara motor di perempatan lampu merah Tiban Centre, Sekupang. Satu orang harus kehilangan nyawa, beberapa lainnya mengalami luka, serta meninggalkan trauma mendalam bagi para saksi yang melihat peristiwa itu.

Kecelakaan ini terjadi di jam sibuk ketika karyawan yang lelah pulang kerja. Ini menunjukkan betapa bahayanya keberadaan kendaraan berat di jalan umum tanpa kontrol waktu dan kelayakan yang memadai. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas, termasuk kendaraan berat.

Keberadaan kendaraan berat di jalan raya tanpa batasan waktu jelas ancaman bagi nyawa. Apalagi banyak kendaraan yang kondisinya tidak layak, seperti yang terjadi di Tiban. Kelalaian ini mencerminkan lemahnya komitmen pihak berwenang dalam menjamin keselamatan warganya. Kita butuh pengawasan dan pengaturan agar keluarga di rumah merasa aman.

Dinas Perhubungan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengatur lalu lintas di atas kertas, tetapi juga bertanggung jawab atas implementasi pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di jalan umum.

Pemerintah Kota Batam pun dinilai lamban dalam menanggapi situasi ini.

Hingga saat ini, belum ada peraturan daerah yang secara tegas mengatur jam operasional truk industri. Ketika nyawa telah melayang dan warga hidup dalam ketakutan setiap kali melintas di jalan raya, tindakan konkret seharusnya bukan sekadar wacana, tetapi sudah menjadi kenyataan.

Kecelakaan di Tiban seharusnya menjadi sinyal darurat bagi Dinas Perhubungan dan Pemerintah untuk segera mengambil tindakan, bukan hanya dengan janji dan pernyataan simpatik, melainkan dengan kebijakan nyata yang dapat melindungi keselamatan masyarakat. Jika tidak, kelalaian ini dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mengorbankan nyawa dikemudian hari.

Menyikapi situasi ini, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di waktu-waktu sibuk, meningkatkan keselamatan para pengguna jalan, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.

Sebagai perbandingan, Kota Banjarmasin telah menerapkan pengaturan jam operasional untuk kendaraan angkutan barang dengan ketat. Di Banjarmasin, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada pagi hari dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WITA dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 20.00 WITA. Untuk kendaraan besar seperti trailer dan alat berat, larangan ini berlaku hingga pukul 21.00 WITA.

Di sisi lain, pengaturan di Batam bersifat lebih fleksibel dan hingga saat ini belum ada penetapan jam larangan yang jelas. Meskipun Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk menetapkan pengaturan teknis seperti jam operasional, zona larangan, dan rute, sayangnya aturan tersebut belum direalisasikan secara nyata, walaupun nyawa sudah bertebaran dimana-mana.

Kepada DPRD dan Pemerintah Kota Batam, melalui tulisan singkat ini, saya meminta agar kiranya hati kalian terketuk untuk menyusun Perda yang mengatur jam operasional kendaraan berat seperti truk industri di kota batam.

Kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan keamanan lalu lintas, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas industri yang tidak terkontrol.

Keselamatan warga adalah prioritas utama, dan sudah saatnya Batam memiliki regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, bukan hanya kepentingan industri.

Opini ini murni dari buah pemikiran penulis yang di kirim ke redaksi media ini, segala akibat yang mungkin akan timbul dari isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab si penulis.

Lebih baru Lebih lama