Demisioner Ketua HMI Batam: Penyeretan Mahasiswa Bentuk Represi dan Kemunduran Demokrasi Demisioner Ketua HMI Batam: Penyeretan Mahasiswa Bentuk Represi dan Kemunduran Demokrasi

Demisioner Ketua HMI Batam: Penyeretan Mahasiswa Bentuk Represi dan Kemunduran Demokrasi

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Batam, David Nasution (kiri), tangkapan layar video penangkapan paksa terhadap mahasiswa di Balairung Sari BP Batam, Selasa (26/8/25). (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam — Insiden penyeretan paksa terhadap dua aktivis mahasiswa saat menyampaikan penolakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik di Balairung Sari, Lantai 3 Gedung BP Batam pada Selasa (26/8/25), terus menuai kecaman.

Setelah sejumlah akademisi dan mahasiswa menyuarakan kritik, giliran Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Batam, David Nasution, angkat bicara.

Menurut David, tindakan aparat BP Batam adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan akademik.

“Penangkapan paksa terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik di forum resmi adalah represi terhadap pelajar dan intelektual muda. Ini mencerminkan ketidakmampuan lembaga publik dalam merespons kritik secara bermartabat,” tegas David.

Alumni Universitas Riau Kepulauan (Unrika) itu menegaskan, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai pengontrol sosial dalam proses demokrasi.

“Mahasiswa punya hak sekaligus tanggung jawab untuk mengkritik kebijakan publik, apalagi jika berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan represif justru mencoreng citra Batam sebagai kota inklusif. Yang dibutuhkan bukan kekerasan, melainkan dialog terbuka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/8/25).

David, lulusan Magister Manajemen tersebut, menekankan bahwa lembaga publik seperti BP Batam seharusnya memperkuat ruang dialog, mendorong transparansi, dan menjunjung tinggi akuntabilitas.

Ia menuntut agar BP Batam segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada mahasiswa dan masyarakat luas, sekaligus menjamin kebebasan akademik serta hak menyampaikan aspirasi kritis di masa depan.

“BP Batam harus menjelaskan urgensi revisi PP No. 46/2007 dengan transparan, menyertakan naskah akademik, serta melibatkan publik dalam dialog dua arah, terutama terkait konflik agraria dan dampak kebijakan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden bermula ketika dua mahasiswa Unrika, Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIPOL), menyuarakan penolakan terhadap revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum resmi BP Batam.

Mereka menilai revisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria baru, sementara persoalan tanah di kawasan Rempang-Galang belum juga terselesaikan.

Dalam forum, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang memperluas wilayah kerja BP Batam.

“Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tanyanya.

Tak lama setelah itu, keduanya diseret paksa oleh petugas Ditpam BP Batam dan diamankan selama kurang lebih tiga jam. Mereka baru dibebaskan setelah mendapat tekanan dari mahasiswa se-Kota Batam serta intervensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendatangi kantor Ditpam BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam. (*/Red)

Editor : John

Lebih baru Lebih lama