Rokok H-Mind Ilegal Merajalela, Bea Cukai Batam Disorot: Pengawasan Gagal Total? Rokok H-Mind Ilegal Merajalela, Bea Cukai Batam Disorot: Pengawasan Gagal Total?

Rokok H-Mind Ilegal Merajalela, Bea Cukai Batam Disorot: Pengawasan Gagal Total?

Rokok H-Mind tanpa pita cukai beredar leluasa di Batam. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek H-Mind kian tak terkendali di Kota Batam. Dugaan praktik “main mata” antara jaringan mafia dan oknum aparat Bea Cukai mencuat, memunculkan pertanyaan serius: mengapa pengawasan negara begitu lemah padahal aturan hukumnya jelas?

Peredaran Terang-Terangan

Berdasarkan pantauan dan penelusuran oleh tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepri di beberapa titik Kota Batam, menunjukkan bahwa rokok H-Mind tanpa pita cukai ini beredar bebas di berbagai kawasan, dari Sagulung, Batam Kota, Batu Aji, Sekupang, Sei Beduk, hingga pusat perdagangan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja.

Kemasan rokok tidak mencantumkan nama produsen maupun identitas perusahaan (PT) dan tidak dilengkapi pita cukai, tanda klasik produk ilegal.

Seorang pedagang kaki lima di Lubuk Baja mengaku barang dagangannya itu (Rokok Ilegal Merek H-Mind_red) diantarkan langsung oleh kurir. “Rokok ini ada yang hantar bang, katanya aman, makanya saya pajang aja di etalase,” ujarnya singkat, enggan menyebut nama, Jumat (19/9/25).

Sementara, salah seorang sumber terpercaya di Sagulung menambahkan keterangan lebih tajam. “Kalau gak salah, nama Z dan SS turut terlibat dalam lingkaran pemain rokok H-Mind itu, dulu nama RT dan Z yang dikabarkan berperan, namun belakangan nama RT digantikan oleh SS, maka kabarnya sekarang ini SS dan Z yang berperan di lapangan. Patut diduga bos-bos mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Batam, karena tidak mungkin orang BC tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Batam,” ujarnya, Selasa (16/9/25).

Indikasi Kuat Pembiaran Aparat

Dugaan keterlibatan oknum aparat kian menguat seiring tak adanya operasi signifikan dari Bea Cukai Batam. Padahal sejak 17 Mei 2019, pemerintah mencabut pembebasan cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Artinya, setiap produk tembakau yang masuk dan beredar di Batam wajib membayar cukai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.

Analisis Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., yang juga selaku dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu Universitas ternama di Kota Batam sekaligus praktisi hukum, menilai praktik ini termasuk tindak pidana ekonomi berat.

“Pasal 54 Undang-Undang Cukai tegas mengancam lima tahun penjara dan denda sepuluh kali nilai cukai. Ini bukan kejahatan ringan,” kata Alwan kepada wartawan.

Alwan menilai, keberhasilan operasi yang hanya bergantung pada laporan publik menunjukkan lemahnya intelijen aparat. Ia menyarankan:

• Penguatan sistem deteksi dini dan pemantauan digital di pelabuhan.

• Perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).

• Penindakan fokus pada aktor utama, bukan hanya pelaku kecil.

• Sanksi administratif bagi aparat yang lalai.

Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

Belum Ada Jawaban Bea Cukai

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok H-Mind ilegal ini menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

Seruan Tindakan Tegas

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi. (Tim SPI)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama