![]() |
| Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. (Foto : dok/net/ist) |
RGTK Jadi Gerbang Seleksi Kepala Sekolah Modern
SMSNEWS.id | Jakarta — Polemik seputar dugaan diskriminasi terhadap guru PPPK dalam proses seleksi kepala sekolah akhirnya dijawab langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., pemerintah memastikan bahwa semua guru, baik ASN PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah.
Klarifikasi ini disampaikan Prof. Nunuk pada Minggu (19/10/25), merespons munculnya anggapan bahwa guru PPPK baru dapat melamar jabatan kepala sekolah setelah delapan tahun masa pengabdian.
“Enggak ada ketentuannya PPPK harus mengabdi delapan tahun baru bisa diangkat jadi kepala sekolah. Guru yang bukan PPPK pun, kalau sudah mengajar delapan tahun, bisa melamar kepala sekolah. Jadi di mana letak diskriminasinya?,” tegasnya, dikutip dari jpnn.com.
Penegasan ini sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK di seluruh Indonesia yang sebelumnya khawatir akan adanya pembatasan kesempatan karier di bidang kepemimpinan sekolah.
Nunuk menjelaskan, lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam mekanisme seleksi calon kepala sekolah. Proses seleksi kini dirancang lebih terbuka, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan sistem berbasis RGTK (Rencana Guru dan Tenaga Kependidikan).
“Sekarang semua guru yang memenuhi kriteria dapat mendaftar melalui sistem RGTK di menu seleksi kepala sekolah. ASN PNS maupun PPPK bisa ikut berkompetisi secara sehat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masa kerja delapan tahun tidak dihitung sejak pengangkatan sebagai PPPK, melainkan sejak seseorang mulai mengajar sebagai guru, tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Selain itu, perubahan penting lain dalam aturan baru ini adalah sertifikat guru penggerak tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk mengikuti seleksi kepala sekolah.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memperluas kesempatan bagi guru berpengalaman yang telah menunjukkan kompetensi kepemimpinan dan dedikasi dalam dunia pendidikan.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari komitmen Kemendikdasmen dalam menciptakan sistem karier guru yang lebih adil, terbuka, dan berbasis kompetensi, bukan semata pada status kepegawaian.
“Kami ingin memastikan setiap guru yang memiliki kapasitas dan integritas dapat mengembangkan diri menjadi pemimpin pendidikan. Kepala sekolah yang baik lahir dari kesempatan yang setara,” tutup Prof. Nunuk.
Dengan regulasi baru ini, harapannya masa depan karier guru PPPK akan semakin terbuka, dan sistem pendidikan nasional kian inklusif dalam menyiapkan pemimpin sekolah yang profesional dan berintegritas. (*)
Editor : Red

