Pemuda Katolik Desak Kejati Maluku Bongkar Dugaan Manipulasi Dana Hibah Ratusan Miliar Pemuda Katolik Desak Kejati Maluku Bongkar Dugaan Manipulasi Dana Hibah Ratusan Miliar

Pemuda Katolik Desak Kejati Maluku Bongkar Dugaan Manipulasi Dana Hibah Ratusan Miliar

Perwakilan Pemuda Katolik Maluku dan Korwil Maluku–Maluku Utara menyerahkan laporan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp376 miliar ke Kejati Maluku. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., Jumat (31/10/25). (Foto: dok/PK Maluku/ist)

SMSNEWS.id | Ambon — Aroma penyimpangan dana hibah di Pemerintah Provinsi Maluku kian menyengat. Pemuda Katolik Maluku bersama Korwil Maluku–Maluku Utara resmi menyeret persoalan ini ke ranah hukum. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp376 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (31/10/25).

Laporan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 52/Ekst/PK/Komda-Mal/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, dengan satu berkas lampiran laporan dugaan korupsi dana hibah.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan ditandatangani oleh Ketua Komda Pemuda Katolik Maluku, Dominicus Deinse Oratmangun, serta Sekretaris Komda, Cayetanus Dharma Angwarmase.

Dokumen diterima langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., yang membenarkan penerimaan laporan dari organisasi kepemudaan tersebut. Laporan menyoroti dugaan penyimpangan di sejumlah instansi, termasuk Kesbangpol, Biro Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Dari hasil penelusuran Pemuda Katolik, sebanyak 149 lembaga penerima hibah pada 2024 belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban, menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp37,6 miliar.

Dalam laporan tersebut juga diungkap sederet kejanggalan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah:

• Sebagian penerima hibah tidak masuk dalam penjabaran APBD 2024.

• Dokumen belanja tidak disertai bukti lengkap.

• NPHD diterbitkan tanpa tanda tangan pejabat berwenang, namun dana tetap cair.

• Tidak ada pakta integritas yang seharusnya menjadi syarat penyaluran dana.

• Penerima yang sama terus menikmati dana hibah setiap tahun, bertentangan dengan Permendagri No.77/2020.

Ketua Pemuda Katolik Maluku, Dominicus Deinse Oratmangun, menilai praktik ini menunjukkan lemahnya komitmen transparansi pemerintah daerah.

“Kami mencium adanya pola pembiaran yang merugikan rakyat. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi korupsi terstruktur,” ujarnya tegas saat diwawancarai redaksi media ini secara daring, Minggu (2/11/25).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen Pemuda Katolik untuk mendukung Pemerintah Prabowo–Gibran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku.

Menurutnya, kehadiran Jaksa Agung di Maluku menjadi momentum penting bagi mereka untuk bergerak aktif.

“Maluku ini sudah sekian lama terpuruk, dari sisi kesejahteraan dan pendidikan. Kami kira salah satu upaya agar keluar dari keterpurukan ini yakni dengan pemberantasan korupsi,” terangnya.

Korwil Pemuda Katolik Maluku–Maluku Utara, Jeremias Seri, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindakan moral dan legal demi menjaga integritas publik.

“Kami tidak ingin uang rakyat Maluku dijadikan bancakan oleh segelintir pihak. Kejaksaan harus turun tangan,” katanya.

Pemuda Katolik mendesak Kejati Maluku segera membuka penyelidikan resmi, memeriksa dokumen hibah, dan menelusuri aliran dana. Mereka menegaskan, kasus ini menyangkut keadilan sosial dan akuntabilitas publik, bukan hanya angka dalam laporan keuangan.

Langkah berani organisasi muda gereja ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintah yang seharusnya menjadi teladan integritas. Jika benar dugaan ini terbukti, maka kasus ini bisa menjadi skandal keuangan terbesar di Maluku dalam lima tahun terakhir.

Di akhir laporannya, Pemuda Katolik menegaskan komitmen moral mereka:

“Pro Ecclesia et Patria — Pro Bono Publico. Demi Gereja, Tanah Air, dan Kepentingan Publik.”

Sampai berita ini diturunkan, redaksi SMSNEWS.id belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kesbangpol, Biro Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kejaksaan Tinggi Maluku. (John)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama