Polemik Edaran Non-Halal, Pemko Medan: Bukan Larangan, Tapi Penataan Polemik Edaran Non-Halal, Pemko Medan: Bukan Larangan, Tapi Penataan

Polemik Edaran Non-Halal, Pemko Medan: Bukan Larangan, Tapi Penataan

Polemik Edaran Non-Halal, Pemko Medan: Bukan Larangan, Tapi Penataan. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Medan - Keresahan pelaku usaha makanan non-halal di Kota Medan pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 akhirnya dijawab Pemerintah Kota Medan. Isu yang berkembang di publik menyebut adanya larangan penjualan daging babi dan komoditas non-halal lainnya.

Namun, Pemko Medan menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menyatakan bahwa SE tersebut bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah penjualan komoditas non-halal, bukan melarang aktivitas perdagangan.

“Kami ingin meluruskan kesalahpahaman yang berkembang. Tidak ada larangan menjual daging non-halal,” ujar Sofyan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/2/26).

Menurutnya, Kota Medan sebagai kota multietnis dan multikultural membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga harmoni sosial. Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa menimbulkan potensi gesekan di tengah masyarakat yang beragam.

Sebagai bagian dari solusi, Pemko Medan telah menyediakan area khusus bagi pedagang non-halal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut dikelola oleh PUD Pasar dan secara resmi diperuntukkan bagi penjualan komoditas non-halal.

Bahkan, untuk mendorong pedagang berpindah ke lokasi yang telah ditentukan, Pemko Medan memberikan pembebasan retribusi selama dua tahun.

Plt. Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa SE tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap regulasi yang telah ada, termasuk aturan tentang ketertiban umum yang melarang aktivitas berjualan di badan jalan.

“Yang dilarang itu berjualan di badan jalan, bukan komoditasnya. Justru kami memberikan tempat dan fasilitas gratis,” tegas Citra.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Medan berharap polemik yang berkembang dapat mereda dan para pedagang tetap menjalankan usaha dengan nyaman, tertib, serta mendapat kepastian hukum. (Gomal)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama