Anggaran Publikasi Diskominfo Kepri Naik Drastis, Transparansi Dipertanyakan Anggaran Publikasi Diskominfo Kepri Naik Drastis, Transparansi Dipertanyakan

Anggaran Publikasi Diskominfo Kepri Naik Drastis, Transparansi Dipertanyakan

Gedung Kantor Gubernur Kepri. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Tanjungpinang – Kebijakan penganggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Lonjakan signifikan anggaran publikasi pada Tahun Anggaran 2025 dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

Data yang dihimpun media ini, sebagaimana dilansir acikepri.com, menunjukkan bahwa anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dalam APBD murni 2025 tercatat sebesar Rp6,2 miliar.

Namun dalam APBD Perubahan 2025, anggaran tersebut melonjak tajam menjadi Rp10,2 miliar.

Kenaikan anggaran yang mencapai hampir 65 persen itu memunculkan kritik, terutama karena terjadi di tengah wacana efisiensi anggaran yang terus didorong oleh pemerintah daerah.

Sejumlah kalangan menilai peningkatan anggaran publikasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD atau uang rakyat.

Sayangnya, hingga kini rincian penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Ketika dimintai penjelasan sebelumnya, Kepala Diskominfo Kepri, Hendri, hanya menyatakan bahwa penggunaan anggaran akan dilakukan secara hati-hati dan seefisien mungkin.

Namun ketika media acikepri.com kembali mengajukan konfirmasi resmi melalui surat bernomor 25/Red-ACI/XI/2025, pihak Diskominfo Kepri justru tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut memicu kritik dari kalangan media dan publik, karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh instansi pemerintah.

Ironisnya, di saat yang hampir bersamaan, Diskominfo Kepri justru aktif mengampanyekan komitmen terhadap transparansi pemerintahan.

Beberapa waktu lalu, Hendri bahkan secara resmi menyerahkan Dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Komisi Informasi Pusat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik.

Dalam pernyataannya, Hendri menyebut partisipasi Pemprov Kepri dalam proses evaluasi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga komitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya dalam mengetahui informasi publik,” ujar Hendri saat itu.

Namun realitas yang terjadi justru menimbulkan ironi. Ketika publik meminta kejelasan mengenai penggunaan anggaran publikasi bernilai miliaran rupiah, pihak yang selama ini menggaungkan keterbukaan informasi justru memilih diam.

Kondisi ini memicu dorongan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum turun tangan menelusuri penggunaan anggaran publikasi tersebut.

Sejumlah kalangan bahkan meminta Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap realisasi anggaran publikasi Diskominfo Kepri dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Diskominfo Kepri belum memberikan klarifikasi resmi terkait lonjakan anggaran publikasi tersebut. Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang. (Red/*)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama