Ketua GAMKI Medan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Ketua GAMKI Medan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Ketua GAMKI Medan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

David Gordon Sigalingging yang mengaku mengalami kerugian besar dan Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan (insert). (Foto: dok/ig/ist)

Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp2 Miliar, Ketua GAMKI Medan Bantah Gunakan Uang Pelapor

SMSNEWS.id | Medan – Nama Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan, terseret dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar di Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diajukan oleh David Gordon Sigalingging yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana untuk kegiatan event Deliland Festival yang berlangsung di Lanud Soewondo Medan pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2023 lalu.

David mengatakan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Januari 2023 ketika dirinya dihubungi oleh seorang pendeta bernama Krisman Saragih.

Dalam percakapan itu, ia diminta membantu pendanaan untuk kegiatan festival yang disebut akan diselenggarakan di Kota Medan.

“Bapak Pendeta Krisman Saragih meminta saya mendanai kegiatan event Deliland Festival. Katanya kegiatan itu dilaksanakan oleh Boydo Panjaitan,” ujar David kepada wartawan di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Jumat (6/3/26).

Setelah perkenalan tersebut, David akhirnya bertemu langsung dengan Boydo Panjaitan.

Dalam pertemuan itu, kata David, Boydo meminta bantuan dana dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dari total dana yang digunakan dalam proyek tersebut.

Tawaran itu kemudian disepakati, dan David menyerahkan dana hingga total Rp2 miliar secara bertahap.

“Uangnya saya transfer sebanyak 12 kali. Semua bukti transfer ada,” kata David.

Ia menyebut dana tersebut berasal dari aset keluarga, termasuk emas milik orang tuanya yang digadaikan untuk memperoleh uang tunai.

Dalam kesepakatan awal, dana itu dijanjikan akan dikembalikan tiga bulan setelah kegiatan berlangsung, lengkap dengan keuntungan sebesar Rp200 juta.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan.

David kemudian meminta dibuatkan surat perjanjian baru yang menyebutkan bahwa pengembalian dana akan dilakukan paling lambat pada 30 September 2023.

“Tapi sampai tanggal itu pun uang saya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Merasa dirugikan, David akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 4 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sudah lebih dari dua tahun, tapi masih dalam tahap penyelidikan,” kata David.

Di sisi lain, Boydo Panjaitan membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, dana yang diberikan oleh David merupakan bentuk investasi kepada pihak penyelenggara kegiatan Deliland Festival.

“Sebenarnya dia menginvestasikan uangnya ke pihak penyelenggara kegiatan. Saya hanya menjadi perantara saja,” jelas Boydo kepada wartawan di tempat terpisah, Jumat (6/3/26).

Ia juga menegaskan tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kita tidak menggunakan uangnya sedikit pun. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujarnya.

Boydo bahkan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Selain itu, ia juga berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau dia melaporkan saya, setelah ini saya juga akan melaporkan dia terkait pencemaran nama baik,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh organisasi kepemudaan di Kota Medan, sementara nilai dana yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah dan proses hukumnya hingga kini masih bergulir di Polda Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut. (Gomal)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama