Kontroversi Ijazah Bupati Rohil Bergulir ke Istana Negara Kontroversi Ijazah Bupati Rohil Bergulir ke Istana Negara

Kontroversi Ijazah Bupati Rohil Bergulir ke Istana Negara

Ilustrasi. (Foto: dok/ist)

Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Memanas, Laporan Kini Masuk Istana Negara

SMSNEWS.id | Jakarta – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, kembali memanas setelah aktivis antikorupsi melaporkan kasus tersebut ke Sekretariat Istana Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara.

Sebagaimana dilansir noviralnojustice.com, laporan tersebut disampaikan oleh Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Komite Relawan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Riau pada Jumat (6/3/26).

Langkah ini diambil setelah laporan sebelumnya yang disampaikan ke Bareskrim Polri sejak 5 Mei 2025 dinilai berjalan tanpa perkembangan yang jelas.

Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi serius yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.

“Kami melihat adanya kejanggalan yang sangat signifikan, mulai dari dokumen pengganti ijazah hingga dugaan rekayasa laporan kehilangan yang dijadikan dasar penerbitannya,” ujarnya.

Dugaan Manipulasi Dokumen Pendidikan

Dalam laporan tersebut, sejumlah dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil menjadi sorotan utama.

Pada dokumen pengganti ijazah tingkat sekolah dasar misalnya, tercantum tahun kelulusan 1962.

Namun data sistem pendidikan nasional menyebutkan sekolah yang bersangkutan baru berdiri pada 1967.

Selain itu, format dokumen pengganti ijazah yang digunakan disebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Persyaratan administratif penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) juga dinilai tidak lengkap.

Yang lebih mengejutkan, muncul klaim bahwa penerbitan dokumen tersebut diduga terjadi di bawah tekanan terhadap pihak sekolah.

Ijazah SMEA Dipertanyakan

Kontroversi juga menyasar ijazah tingkat SMEA yang digunakan oleh kepala daerah tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan pelapor, nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang disebutkan dalam dokumen.

Selain itu, beberapa aspek fisik dokumen juga menimbulkan tanda tanya, seperti posisi foto yang menyamping, tinta stempel yang terlihat baru, serta penggunaan materai yang tidak sesuai dengan masa penerbitan.

Perbedaan tanda tangan dalam dokumen yang beredar juga menjadi bagian dari kejanggalan yang dipersoalkan.

STPLKB Diduga Direkayasa

Salah satu fokus utama laporan adalah dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dari Polresta Pekanbaru.

Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Namun beberapa aspek dinilai mencurigakan, termasuk keaslian tanda tangan aparat, penggunaan watermark Polri yang dianggap tidak sesuai, serta pencantuman gelar akademik yang tidak lazim.

"Jika terbukti tidak sah, dokumen tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara," tegas Rahmad.

Dugaan Skenario Pelaporan Kehilangan

Rahmad Panggabean juga mengungkap dugaan adanya skenario pelaporan kehilangan dokumen yang melibatkan dua pihak lain.

Keduanya disebut bernama Karmilasari dan Ridho.

Mereka diduga berperan dalam pelaporan kehilangan dokumen pendidikan yang kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti.

Menurut Rahmad, jika skenario tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai rekayasa administrasi publik.

Potensi Konsekuensi Hukum

Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen pendidikan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, jika dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan jika terbukti terdapat tekanan terhadap pejabat pendidikan dalam penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Polemik Pelapor Awal

Perkembangan lain yang memicu polemik muncul setelah pelapor awal kasus ini, Muhajirin Siringo-ringo, meminta masyarakat menghentikan kritik yang dianggap destruktif dan fokus pada pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak pelapor terbaru.

Rahmad Panggabean menilai pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

“Jika laporan awal itu tidak benar, berarti itu fitnah. Tetapi jika benar, maka kasus ini harus dituntaskan sampai jelas,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan.

Namun hingga saat ini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait spekulasi tersebut.

Isu Lokal yang Menjadi Sorotan Nasional

Kasus dugaan ijazah palsu ini kini tidak lagi sekadar menjadi polemik lokal di Kabupaten Rokan Hilir.

Persoalan tersebut dinilai menyentuh aspek yang lebih luas, termasuk integritas proses demokrasi, kredibilitas administrasi pendidikan nasional, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penyerahan laporan ke Sekretariat Istana Negara dinilai sebagai upaya mendorong perhatian lebih tinggi dari pemerintah pusat terhadap penanganan kasus tersebut.

Rahmad menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum.

“Hukum harus ditegakkan secara transparan. Jika ada pemalsuan, proses. Jika ada rekayasa pelaporan yang berujung fitnah, juga harus diproses. Negara tidak boleh kalah oleh permainan dokumen,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Bupati Rokan Hilir untuk memperoleh klarifikasi terkait tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (*/Red)

Editor: John

Lebih baru Lebih lama