Zakir Daulay Mundur, Tujuh Pejabat Eselon II Tinggalkan Jabatan di Pemprov Sumut Zakir Daulay Mundur, Tujuh Pejabat Eselon II Tinggalkan Jabatan di Pemprov Sumut

Zakir Daulay Mundur, Tujuh Pejabat Eselon II Tinggalkan Jabatan di Pemprov Sumut

Zakir Daulay Mundur, Tujuh Pejabat Eselon II Tinggalkan Jabatan di Pemprov Sumut. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Medan – Dinamika birokrasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali terjadi. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Muhammad Zakir Syarif Daulay, resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (2/3/26).

Pengunduran diri ini menjadikannya sebagai pejabat eselon II ketujuh yang mundur selama masa kepemimpinan Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya.

Enam pejabat sebelumnya juga memilih melepas jabatan dengan beragam alasan. Ada yang tersangkut persoalan hukum, ada pula yang mengundurkan diri karena kepentingan keluarga maupun alasan lainnya.

Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa mundurnya Zakir berkaitan dengan perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Dinas Perkebunan dan Peternakan akan dilebur dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi satu instansi baru.

Perubahan tersebut telah disahkan melalui peraturan daerah oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan kini tengah dipersiapkan untuk implementasi. Dengan penggabungan tersebut, posisi kepala dinas yang sebelumnya dijabat Zakir tidak lagi berdiri secara terpisah.

“Ini bagian dari penyesuaian struktur organisasi sesuai regulasi yang baru ditetapkan,” ujar Sutan.

Ia juga menegaskan bahwa restrukturisasi tidak berlaku menyeluruh. Pada sektor lain, justru terdapat rencana pemekaran dinas, termasuk Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Penataan organisasi ini dinilai sebagai upaya efisiensi dan penyesuaian kebutuhan pemerintahan daerah. Namun, akumulasi pengunduran diri tujuh pejabat eselon II dalam satu periode kepemimpinan tetap menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang mereka emban dalam roda pemerintahan provinsi. (Gomal)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama