![]() |
| Tangkapan layar Surat Edaran. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP mulai 17 September 2026. Namun, sekolah diminta tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap perubahan kualitas udara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada PAUD, SD dan SMP se-Kota Batam, yang diterbitkan pada 16 September 2026.
Surat edaran itu diterbitkan setelah kondisi kualitas udara di Batam disebut semakin membaik, menyusul sebelumnya diberlakukannya kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap kabut asap.
Dinas Pendidikan menyebut keputusan mengembalikan PTM mengacu pada hasil pemantauan kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Berdasarkan data per 15 September 2026, nilai SPU wilayah Batam berada pada angka 68 dan masuk kategori sedang. Dalam surat edaran tersebut, kondisi kualitas udara dinyatakan telah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Atas dasar kondisi tersebut, seluruh PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Batam dapat kembali melaksanakan PTM mulai Kamis, 17 September 2026.
Meski demikian, Dinas Pendidikan memberikan sejumlah catatan penting kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Sekolah diminta memastikan kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan PTM.
Tidak hanya kondisi individu warga sekolah, kebersihan serta kesehatan lingkungan satuan pendidikan juga harus diperhatikan.
Sekolah juga diminta mempersiapkan langkah antisipasi apabila kondisi kualitas udara kembali berubah.
Hal tersebut menjadi penting karena keputusan pelaksanaan PTM dalam surat edaran tersebut berkaitan langsung dengan kondisi kualitas udara yang menjadi dasar perubahan dari pola BDR kembali ke pembelajaran tatap muka.
Selain itu, satuan pendidikan tetap diwajibkan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala.
Jika kemudian terdapat perubahan kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun keselamatan warga sekolah, pihak satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan PTM tetap ditempatkan dalam kerangka pemantauan kondisi lingkungan. Sekolah tidak hanya menjalankan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga diminta siap merespons apabila kualitas udara kembali mengalami perubahan.
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kabut asap serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan BDR.
Surat edaran diterbitkan di Batam pada 16 September 2026 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Sularno, S.Pd., M.Si. dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan. (John)
Editor: Red

