![]() |
| Nasib 27 Anggota PSW Kepri Dipertanyakan, Dugaan Penelantaran Masuk Penyidikan. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Tanjungpinang — Kegagalan keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau (Kepri) menuju Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, pada akhir Juni 2026 menyisakan sejumlah persoalan yang kini ditangani aparat kepolisian.
Sebanyak 27 anggota kontingen asal Kota Tanjungpinang disebut menjadi pihak yang terdampak dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan tiket perjalanan, dan penelantaran tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta agar rangkaian peristiwa yang menyebabkan kegagalan keberangkatan dapat diungkap secara transparan dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Perkembangan terbaru muncul pada Rabu (14/10/2026). Penyidik Subdirektorat 4 Polda Kepulauan Riau dilaporkan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota PSW Kepri di Ruang Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang.
Keterangan tersebut disampaikan dalam siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 068/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku advokat dan kuasa hukum kontingen PSW Kepri.
Dua orang yang diperiksa ialah Ria Ukur Rindu Tondang, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang sekaligus anggota PSW Kepri, serta Evarita Meilinda Dharmawati Sipayung, dirigen sekaligus anggota kontingen.
Menurut siaran pers tersebut, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Keduanya dimintai keterangan mengenai persiapan keberangkatan, persoalan tiket perjalanan, hingga situasi yang dialami para peserta ketika berada di bandara dan tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai rencana.
Mereka juga disebut menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik untuk mendukung laporan yang sedang ditangani. Kendati demikian, rincian bukti tersebut dan hasil penilaian penyidik terhadap materi yang diserahkan belum dijelaskan secara terbuka dalam dokumen yang diterima redaksi.
Persiapan Berbulan-bulan Berakhir dengan Kegagalan Berangkat
Bagi anggota kontingen, kegagalan keberangkatan tersebut bukan sekadar persoalan perjalanan yang tertunda. Peristiwa itu, menurut keterangan yang dimuat dalam siaran pers, terjadi setelah para peserta menjalani latihan intensif selama berbulan-bulan untuk mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari.
Ria Ukur Rindu Tondang menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan kepada penyidik seluruh rangkaian peristiwa yang diketahui, sejak tahap persiapan hingga momen ketika para peserta disebut terlantar di bandara.
Ia menilai peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi mental para anggota yang telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk mempersiapkan penampilan dalam ajang nasional tersebut.
Ria berharap proses hukum dapat mengungkap secara jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang diklaim dialami para peserta.
Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya harapan kontingen agar perkara tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata, melainkan berlanjut pada pengungkapan fakta secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.
Meski demikian, penyebab pasti kegagalan keberangkatan, pihak yang mengurus tiket, alur pembayaran, dan bentuk tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan penjelasan yang terverifikasi.
Persoalan Tiket dan Kepastian Keberangkatan Perlu Dijelaskan
Evarita Meilinda Dharmawati Sipayung, yang juga bertugas sebagai dirigen PSW Kepri, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menjelaskan proses latihan, janji mengenai tiket keberangkatan, hingga situasi ketika para peserta berada di bandara tanpa kepastian.
Ia menyatakan penyerahan bukti tambahan dilakukan untuk mendukung penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Namun, hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat uraian terperinci mengenai dokumen atau bukti yang diserahkan, nilai kerugian yang diklaim, serta hubungan setiap pihak dengan pengadaan maupun pembayaran tiket perjalanan.
Informasi tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara. Publik perlu mendapatkan penjelasan yang bersumber dari fakta terverifikasi, bukan hanya dari satu sisi yang berkepentingan dalam proses hukum.
Di sisi lain, pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan pengurusan keberangkatan juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran, kewenangan, dan kronologi menurut versi mereka.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Tidak Berlarut-larut
Kuasa hukum kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit 4 Polda Kepri di Tanjungpinang.
Menurut Reno, langkah tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan tiket perjalanan, dan penelantaran terhadap kliennya.
Ia mendesak agar proses hukum berlangsung cepat, transparan, dan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Reno juga meminta penyidik menindaklanjuti perkara hingga tahap yang sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut mencerminkan tuntutan pihak kontingen agar persoalan yang mereka laporkan memperoleh kepastian hukum. Namun, proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penilaian objektif atas seluruh alat bukti.
Pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Demikian pula, perkembangan berupa pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti tambahan belum dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Publik Menunggu Transparansi dan Pertanggungjawaban
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyidikan dan klarifikasi para pihak. Di antaranya, bagaimana mekanisme pengurusan tiket keberangkatan kontingen, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut, apa penyebab pasti para peserta gagal berangkat, serta bagaimana kerugian yang diklaim dapat dibuktikan.
Keterangan resmi aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan maupun pengurusan keberangkatan juga penting untuk memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pribadi pada Rabu (14/10/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Kepri belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan mengenai hasil pemeriksaan kedua anggota PSW Kepri, perkembangan penyidikan, maupun status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pesan WhatsApp tersebut telah terkirim dan ditandai dengan dua centang.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polda Kepri maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan yang akurat serta berimbang.
Media ini juga belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak terkait lainnya mengenai dugaan persoalan tiket dan kegagalan keberangkatan kontingen.
Dengan demikian, uraian mengenai dugaan penipuan, penggelapan tiket, dan penelantaran dalam pemberitaan ini masih didasarkan pada siaran pers kuasa hukum kontingen PSW Kepri dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi yang dianggap keliru atau tidak lengkap. Setiap keterangan tambahan yang disertai informasi relevan akan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik. (John)
Editor: Red

