Usai Adukan Polda Kepri ke Kompolnas, Kuasa Hukum PSW Diperiksa 5 Jam Usai Adukan Polda Kepri ke Kompolnas, Kuasa Hukum PSW Diperiksa 5 Jam

Usai Adukan Polda Kepri ke Kompolnas, Kuasa Hukum PSW Diperiksa 5 Jam

Usai Adukan Polda Kepri ke Kompolnas, Kuasa Hukum PSW Diperiksa 5 Jam. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam — Dinamika penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket perjalanan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali berubah.

Belum lama setelah 27 anggota kontingen melalui kuasa hukum mengadukan proses penyidikan Polda Kepri kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kini kuasa hukum kembali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

Informasi tersebut disampaikan Cheno Law Firm melalui siaran pers tertanggal 28 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Selasa (29/9/2026).

Siaran pers bernomor 046/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 menyebut pemeriksaan berlangsung pada Senin (28/9/2026). Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum 27 anggota PSW, disebut diperiksa sekitar lima jam oleh Tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Tidak berhenti pada pemeriksaan, kuasa hukum juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.

Cheno Law Firm menyebut bukti-bukti tersebut dimaksudkan untuk melengkapi fakta hukum dan memperkuat konstruksi pidana dalam perkara yang mereka laporkan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kami telah memberikan keterangan secara komprehensif sekaligus menyerahkan seluruh bukti pendukung utama yang kami miliki,” kata Reno sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Dari Kritik dan Pengawasan ke Apresiasi

Perkembangan ini menarik perhatian karena terjadi setelah serangkaian langkah pengawasan yang dilakukan pihak 27 anggota PSW terhadap proses penanganan perkara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum telah membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga. Mulai dari BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Presiden RI, KPK, Itwasum Polri hingga Kompolnas.

Pengaduan ke Kompolnas pada Jumat (25/9/2026) menjadi salah satu langkah terbaru. Saat itu, kuasa hukum meminta adanya pengawasan terhadap Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dalam melengkapi petunjuk jaksa sebagaimana disebut dalam pengembalian berkas perkara atau P-19.

Dalam konteks itulah, pemeriksaan selama lima jam pada Senin (28/9/2026) menjadi perkembangan yang patut dicermati.

Sebab, dalam siaran pers terbaru, kuasa hukum justru menyampaikan apresiasi terhadap respons penyidik Polda Kepri.

Cheno Law Firm menyebut Tim Penyidik Subdit 4 PPA Polda Kepri bergerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan, memeriksa keterangan serta menerima bukti-bukti tambahan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Subdit 4 PPA Polda Kepri atas sikap responsif dan gerak cepat dalam menangani perkara ini,” ujar Reno.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan intensif selama lima jam tersebut menjadi indikasi bahwa perkara ditangani secara serius.

Namun, apresiasi tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan independen mengenai keseluruhan proses penyidikan.

Demikian pula dengan bukti tambahan yang diserahkan. Nilai pembuktian, relevansi dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap harus dinilai melalui mekanisme penyidikan dan, apabila perkara berlanjut, melalui proses hukum di pengadilan.

Menunggu Arah Perkara

Pihak kuasa hukum berharap perkembangan terbaru tersebut dapat diikuti dengan percepatan proses penyidikan.

Mereka meminta agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21, dilimpahkan kepada kejaksaan dan selanjutnya diteruskan ke pengadilan.

Harapan tersebut menjadi penting karena sebelumnya pihak kuasa hukum juga telah mempersoalkan proses penanganan perkara melalui berbagai jalur pengawasan.

Dalam pengaduan ke Kompolnas, mereka menyatakan perlu adanya pengawasan untuk memastikan proses pelengkapan petunjuk P-19 berjalan secara cermat dan tidak mengalami penundaan berlarut.

Dengan adanya pemeriksaan terbaru dan penyerahan bukti tambahan, kini publik menunggu bagaimana penyidik menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang telah disampaikan.

Pada titik tersebut, perkembangan perkara tidak hanya ditentukan oleh banyaknya lembaga yang menerima pengaduan, tetapi terutama oleh hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur hukum sebagaimana ditentukan dalam proses penyidikan.

Perkara ini sendiri bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket perjalanan kontingen PSW Pesparawi Kepri. Dalam perkembangan pemberitaan sebelumnya, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan penelantaran serius yang dialami para anggota kontingen.

Seluruh istilah dan dugaan tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak yang melaporkan dan kuasa hukumnya. Sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Bola Kini di Tahap Penyidikan

Pemeriksaan lima jam dan penyerahan bukti tambahan pada 28 September 2026 menambah episode baru dalam perkara yang selama September ini terus mendapatkan pengawalan dari pihak 27 anggota PSW.

Sebelumnya, mereka menempuh jalur DPR RI, lembaga HAM, Istana Negara, KPK, Itwasum Polri dan Kompolnas. Kini, proses kembali bergulir pada tahapan penyidikan di Polda Kepri.

Bagi publik, perkembangan berikutnya menjadi penting untuk melihat apakah bukti dan keterangan tambahan tersebut akan berpengaruh terhadap kelanjutan perkara, termasuk terhadap kelengkapan berkas dan tahapan hukum selanjutnya.

Namun, penilaian tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Cheno Law Firm menegaskan harapannya agar proses berjalan cepat, cermat dan akuntabel hingga memberikan kepastian hukum bagi 27 anggota kontingen yang mereka wakili.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkembangan perkara tersebut.

Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, media ini membuka ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen media ini terhadap akurasi, keberimbangan dan prinsip-prinsip jurnalistik. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama