SMSNEWS.id | Batam – Pengungkapan dugaan kasus pencurian patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah di tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO, kawasan Ruko Baloi Point, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mendapat respons positif dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Jonrius Sinurat, S.H.
Jonrius memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VH alias Olang, yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.
Menurut Jonrius, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap perkara yang dilaporkan masyarakat merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan tempat ibadah yang semestinya menjadi ruang aman dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Langkah aparat kepolisian dalam mengungkap perkara ini patut diapresiasi. Saya melihat ada respons dan kerja sama yang baik antara jajaran kepolisian dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang yang diduga terlibat," ujar Jonrius, Minggu (8/11/2026).
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.33 WIB. Saat itu, pelapor berinisial A Seng mendapat informasi dari salah seorang umat bahwa patung Fore Face Buddha yang berada di SHAN FO TANG MIAO atau Vihara Kecil telah hilang dari tempatnya.
Pelapor kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengenakan hoodie, celana pendek, dan helm memasuki area tempat ibadah, kemudian mengangkat patung menggunakan kedua tangannya.
Rekaman CCTV lainnya memperlihatkan orang tersebut berlari membawa patung menuju kawasan Perumahan Baloi Mas.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Lubuk Baja melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/169/XI/2026/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 Oktober 2026.
Informasi Masyarakat Bantu Pengungkapan Perkara
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 09.00 WIB mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim Jatanras Polda Kepri kemudian berkoordinasi dan bergerak bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju kawasan Ruli Belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, RT/RW 06/15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Sekitar pukul 12.50 WIB, petugas berhasil mengamankan VH alias Olang di lokasi tersebut. Selanjutnya, pria tersebut dibawa bersama barang bukti ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu buah flashdisk merek Sandisk, satu helai hoodie berwarna abu-abu, satu kaus hitam, satu lembar fotokopi kuitansi pembelian patung Fore Face Buddha senilai Rp19.800.000, serta satu buah helm berwarna hitam.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sarjana Hukum: Penegakan Hukum Harus Berorientasi pada Keadilan
Jonrius yang merupakan lulusan Sarjana Hukum dan saat ini sedang menempuh pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum menilai bahwa pengungkapan perkara pidana harus dilihat sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia mengatakan, dalam perspektif negara hukum, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai seorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, saya berpandangan bahwa kehadiran aparat penegak hukum bukan semata-mata untuk menindak pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum benar-benar terlaksana," ungkapnya.
Ia menilai, keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya respons kepolisian, dukungan informasi masyarakat, serta koordinasi antarsatuan dalam proses penegakan hukum.
"Penegakan hukum yang baik bukan hanya diukur dari seberapa cepat seseorang diamankan, melainkan juga dari bagaimana seluruh tahapan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang harus terus dijaga oleh setiap institusi penegak hukum," tegas Jonrius.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak terbentuk hanya melalui pernyataan atau slogan, tetapi melalui tindakan nyata dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa membedakan latar belakang korban maupun pihak yang dilaporkan.
Ia juga menekankan bahwa peristiwa dugaan pencurian di tempat ibadah tersebut harus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap tempat ibadah, barang milik orang lain, dan hak masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Praduga Tidak Bersalah Tetap Harus Dikedepankan
Di sisi lain, Jonrius mengingatkan agar penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, seseorang yang telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut, dukungan terhadap kinerja kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang mengabaikan prosedur hukum.
"Kita harus memberikan apresiasi kepada aparat yang bekerja mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua orang," katanya.
Jonrius berharap penyidik Polsek Lubuk Baja dapat menuntaskan proses penyidikan secara cermat, termasuk mendalami seluruh alat bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga mendorong masyarakat untuk terus membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan, termasuk memanfaatkan fasilitas pengawasan seperti CCTV serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Menutup keterangannya, Jonrius menegaskan bahwa DPD RAJAWALI Kota Batam mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Polisi membutuhkan dukungan masyarakat, dan masyarakat membutuhkan kehadiran polisi yang profesional. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting dalam membangun keamanan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Batam," tutupnya. (*/Kristina)
Editor: Red

