Patung Dewa Empat Wajah Senilai Rp19,8 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pria 27 Tahun Patung Dewa Empat Wajah Senilai Rp19,8 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pria 27 Tahun

Patung Dewa Empat Wajah Senilai Rp19,8 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pria 27 Tahun

Patung Dewa Empat Wajah Senilai Rp19,8 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pria 27 Tahun. (Foto: dok/hum/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Aksi pencurian yang menyasar tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO (Vihara Kecil) di kawasan Ruko Baloi Point, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya menemukan titik terang. Seorang pria berinisial VH alias O (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam hilangnya patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah dari lokasi tersebut.

Patung yang dilaporkan hilang itu diketahui memiliki nilai pembelian sebesar Rp19,8 juta berdasarkan fotokopi kuitansi yang turut diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Pengungkapan perkara tersebut melibatkan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polresta Barelang, Minggu (8/11/2026), dugaan pencurian terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.33 WIB di tempat ibadah yang beralamat di Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12, Kecamatan Lubuk Baja.

Peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial AS (47), seorang wiraswasta, menerima informasi dari salah seorang jemaat bahwa patung Dewa Empat Wajah yang berada di tempat ibadah tersebut sudah tidak ditemukan.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan rekaman memperlihatkan seorang laki-laki mengenakan hoodie berwarna hitam, celana pendek, dan helm memasuki tempat ibadah. Pria tersebut kemudian terlihat mengangkat patung menggunakan kedua tangannya dan membawanya keluar.

Korban selanjutnya menelusuri rekaman CCTV lain yang terpasang di rukonya. Dari rekaman itu, terlihat pria yang diduga membawa patung tersebut berlari menuju arah Perumahan Baloi Mas.

Temuan rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu informasi yang kemudian disampaikan korban kepada pihak kepolisian melalui laporan dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hasilnya, pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial VH alias O di kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, RT/RW 06/15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyisiran oleh petugas gabungan. Sekitar pukul 12.50 WIB, VH alias O berhasil diamankan di lokasi yang diinformasikan.

Pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk merek Sandisk, satu helai hoodie berwarna abu-abu, satu helai kaos berwarna hitam, satu lembar fotokopi kuitansi pembelian patung Fore Face Buddha senilai Rp19.800.000, dan satu buah helm berwarna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peristiwa pencurian tersebut.

Atas perkara ini, VH alias O disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Kendati seorang terduga pelaku telah diamankan, proses hukum belum selesai. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya sistem pengamanan di lingkungan tempat ibadah. Keberadaan kamera pengawas, pengawasan lingkungan, serta kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu mengungkap tindak pidana.

Tempat ibadah semestinya menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Karena itu, upaya menjaga keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola tempat ibadah, tetapi juga membutuhkan kepedulian bersama.

Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk mempermudah pelaporan dan memperoleh bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 secara gratis. (*/Kristina)

Editor: Red

Sumber: Humas Polresta Barelang.

Lebih baru Lebih lama