Penandatanganan Keputusan Bersama RPJMD Periode 2025-2029: Bupati dengan Ketua DPRD Samosir Sepakat Penandatanganan Keputusan Bersama RPJMD Periode 2025-2029: Bupati dengan Ketua DPRD Samosir Sepakat

Penandatanganan Keputusan Bersama RPJMD Periode 2025-2029: Bupati dengan Ketua DPRD Samosir Sepakat

Penandatanganan Keputusan Bersama RPJMD Periode 2025-2029: Bupati dengan Ketua DPRD Samosir Sepakat. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Samosir - Rapat Paripurna Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir 2025-2029 disepakati dan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon, berlangsung di Gedung DPRD Samosir, tepatnya di Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/7/25).

Turut hadir dalam RPJMD tersebut, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, Sekda Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir, Wakil Ketua DPRD Samosir, Sarhochel M. Tamba, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kapolres Samosir diwakili Kasat Intelkam Iptu Donal P. Sitanggang, SAB, OPD, dan Camat se-Kabupaten Samosir.

Pengambilan keputusan diwakili dengan penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi DPRD Samosir yang terdiri dari 4 (empat) fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gabungan (Gerindra, Demokrat, dan Perindo_red) menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir periode 2025-2029.

Disesi Ranperda RPJMD, Bupati Samosir menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan upaya yang sangat baik dalam seluruh proses rangkaian pembahasan atas Ranperda tersebut.

"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat demokrasi sinergitas, kolaborasi, dan menjunjung tinggi nilai permusyawaratan, sehingga substansi dokumen RPJMD ini mendapat penanganan dan penyempurnaan melalui gagasan, ide, saran, dan masukan dari DPRD Samosir," ujar Vandiko.

Vandiko juga mengatakan, Ranperda RPJMD Samosir periode 2025-2029 ini akan menjadi pedoman peta jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan membangun dan memberdayakan kemasyarakatan selama 5 (lima) tahun ke depan yang dioperasionalkan setiap tahun dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah sebagai tahapan mewujudkan Samosir unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir yang kita cintai dan mewujudkan Samosir unggul, inklusif, dan berkelanjutan," ucap Bupati Samosir. (*)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama