![]() |
| Polisi Tangkap Pria Curi Motor dan Uang Rp40 Juta dari Biduan yang Dikenal Lewat Facebook. (Foto : dok/ist) |
SMSNEWS.id | Labura — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap Andrean Sinaga alias Rizki alias Rian alias Adek (31), warga Sidikalang, Dairi, pelaku pencurian terhadap seorang biduan di Kualuh Selatan.
Penangkapan dilakukan Minggu (26/10/25) di rumah pelaku setelah dilakukan pengejaran selama empat hari berdasarkan laporan korban Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua.
Menurut Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario BK 6317 JAG, tiga handphone, satu tablet Xiaomi Pad5, dan uang tunai Rp5 juta.
Kasus berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook dan berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku datang menemui korban dengan berpura-pura sebagai penggemar, namun keesokan harinya melarikan motor dan uang milik korban dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus mengatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. (Gomal)
Editor : Red

