Polres Inhu Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Nenek 66 Tahun Bandar Narkoba Polres Inhu Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Nenek 66 Tahun Bandar Narkoba

Polres Inhu Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Nenek 66 Tahun Bandar Narkoba

Polres Inhu Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Nenek 66 Tahun Bandar Narkoba. (Foto : dok/ist)

SMSNEWS.id | Indragiri Hulu — Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan narkoba besar yang melibatkan seorang wanita lanjut usia, Nurhasanah alias Mak Gadih (66). Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kuantan Babu dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrizal Saleh Siregar mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui Mak Gadih telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010. Keuntungan dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.

Tim Satres Narkoba kemudian menyita lima unit rumah dan ruko, kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator, serta mobil pribadi dengan total nilai mencapai Rp5,42 miliar.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebut kasus ini dikembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Inhu.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan penyitaan aset tersebut sebagai langkah nyata memiskinkan bandar narkoba agar tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.

“Ini bentuk ketegasan Polri dalam menutup ruang bagi pelaku narkoba,” ujarnya.

Kasus Mak Gadih menjadi contoh nyata bahwa kejahatan narkoba tak mengenal usia dan akan ditindak hingga ke akar-akarnya. (Gomal)

Editor : Red

Lebih baru Lebih lama