27 PSW Pesparawi Kepri Bawa Dugaan Dana Hibah ke KPK 27 PSW Pesparawi Kepri Bawa Dugaan Dana Hibah ke KPK

27 PSW Pesparawi Kepri Bawa Dugaan Dana Hibah ke KPK

Reno Maratur Munthe saat di Kantor KPK. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta – Polemik yang melibatkan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang terus bergulir. Setelah meminta perhatian DPR RI, mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, hingga menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, kini dugaan persoalan pengelolaan dana hibah Pesparawi Kepri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut bersumber dari siaran pers Kantor Hukum CHENO LAW FIRM Nomor 036/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Jumat (18/9/2026).

Dalam siaran pers itu, CHENO LAW FIRM menyatakan telah mewakili kepentingan hukum 27 anggota Kontingen PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang dan pada hari yang sama melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK RI.

Laporan tersebut menyasar pihak yang disebut sebagai pengelola anggaran LPPD Provinsi Kepulauan Riau, yakni Jumaga Nadeak, S.H. selaku Ketua Umum LPPD Kepri serta Pdt. Resmina Sihombing, S.Th. selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen LPPD Kepri.

Pelaporan ke lembaga antirasuah itu menambah panjang daftar institusi yang telah didatangi tim hukum dalam rangka mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka persoalkan.

Dari Somasi hingga Laporan Korupsi

Sebelum sampai ke KPK, persoalan tersebut disebut telah diupayakan melalui mekanisme somasi.

Tim hukum menyampaikan Somasi I pada 13 Juli 2026 dan Somasi II pada 27 Juli 2026.

Namun, berdasarkan keterangan dalam siaran pers, pihak yang disomasi dinilai belum memberikan penyelesaian maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara transparan.

Dari sinilah langkah hukum kemudian bergerak ke berbagai institusi.

Dalam pengaduan yang dicatat dengan Nomor 034/PERM/LP/CHENO-LF/IX/2026, pelapor menduga terdapat perbuatan yang dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah pasal disebut dalam laporan tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8 dan Pasal 9.

Menurut uraian kuasa hukum, pasal-pasal tersebut berkaitan antara lain dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, dugaan penggelapan uang atau surat berharga serta dugaan pemalsuan dokumen administrasi.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Persoalan Meluas ke Sejumlah Lembaga Negara

Perjalanan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana hibah.

Dalam laporan sebelumnya, 27 anggota PSW tersebut melalui kuasa hukumnya juga telah meminta perhatian dan pengawasan sejumlah lembaga negara.

Pada Selasa (8/9/2026), mereka menyurati BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut mencakup perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta fasilitasi audiensi atau RDPU.

Kemudian pada Kamis (10/9/2026), mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga penelantaran serius kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.

Khusus kepada Komnas Perempuan, pengaduan disebut berkaitan pula dengan dampak psikologis dan fisik terhadap para anggota kontingen yang mayoritas merupakan perempuan atau ibu-ibu.

Sehari berikutnya, Jumat (11/9/2026), melalui kuasa hukumnya, 27 anggota PSW tersebut menyerahkan Surat Permohonan Atensi Khusus dan Perlindungan Hukum Langsung kepada Presiden RI melalui Istana Negara.

Sementara dalam siaran pers terbaru, CHENO LAW FIRM menyebut Polda Kepri telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penelantaran serius.

Rangkaian pengaduan tersebut memperlihatkan bahwa para anggota kontingen memilih menempuh jalur kelembagaan dengan membawa persoalan ke lembaga penegak hukum, lembaga HAM, parlemen dan pemerintah pusat.

Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Diaudit

Kuasa hukum 27 anggota Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., menyatakan pihaknya meminta KPK menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan.

Reno juga mendesak dilakukannya pemeriksaan serta audit terhadap aliran dana APBN Pusat dan hibah APBD Kepri pada LPPD Kepri.

Menurut keterangan yang dimuat dalam siaran pers, persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga dampak yang dialami para peserta kontingen.

Pihak kuasa hukum menyebut dugaan persoalan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap kondisi fisik dan psikis para anggota kontingen yang mayoritas merupakan ibu-ibu yang sebelumnya menjalani persiapan untuk membawa nama Provinsi Kepri dalam ajang nasional.

Meski demikian, klaim mengenai dampak maupun dugaan tindak pidana tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Transparansi

Bergulirnya laporan ke KPK membuat aspek transparansi pengelolaan dana hibah menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.

Apalagi, berdasarkan keterangan kuasa hukum, sebelumnya telah dilakukan dua kali somasi yang disebut belum menghasilkan penyelesaian mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Karena itu, informasi mengenai sumber dana, mekanisme pengelolaan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban serta hasil pemeriksaan aparat berwenang menjadi hal yang penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.

Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri, Kejati Kepri, LPPD Provinsi Kepulauan Riau maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai perkembangan dan penyelesaian persoalan tersebut.

Media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dari berbagai sisi.

Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap keliru, tidak lengkap atau merugikan pihak tertentu, media ini membuka ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan informasi pembanding sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan. (John)

Editor: Red

Sumber informasi: Siaran Pers CHENO LAW FIRM Nomor 036/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, diterima redaksi media ini pada Jumat (18/9/2026).

Lebih baru Lebih lama