![]() |
| Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mendatangi Kementerian Sekretariat Negara RI di Istana Negara, Jakarta, untuk menyerahkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Presiden. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Jakarta – Dari persoalan tiket hingga dugaan penelantaran, polemik gagalnya keberangkatan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang ke Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari kini berkembang menjadi persoalan yang menuntut pertanggungjawaban lebih luas.
Sebanyak 27 anggota kontingen melalui kuasa hukumnya bahkan meminta perhatian langsung Presiden Republik Indonesia.
Kuasa hukum dari Cheno Law Firm, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mendatangi Kementerian Sekretariat Negara RI di Istana Negara, Jakarta, untuk menyerahkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Presiden.
Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers Cheno Law Firm Nomor 032/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam siaran pers itu disebutkan, surat yang diserahkan bernomor 020/PERM-PRESIDEN-RI/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Isinya meminta atensi khusus dan perlindungan hukum atas persoalan yang dialami 27 anggota kontingen PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang.
Kuasa hukum menyebut mereka sebagai korban penelantaran serta pihak yang gagal diberangkatkan menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
“Ini bentuk ikhtiar tertinggi dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak dari 27 ibu-ibu kontingen PSW Kepri,” kata Reno dalam keterangan yang disampaikan melalui siaran pers tersebut.
Ia meminta Presiden mendorong pengawalan proses penegakan hukum di Polda Kepri dan Kejati Kepri serta mendorong pemulihan hak dan kerugian immaterial yang diklaim dialami para anggota kontingen.
Empat Titik yang Diminta Dibuka
Ada empat persoalan besar yang diminta untuk mendapatkan perhatian Presiden.
Pertama, perlindungan hukum bagi 27 anggota kontingen.
Kedua, penegakan hukum yang transparan dan profesional terhadap laporan masyarakat. Dalam suratnya, kuasa hukum meminta Kapolri melalui Kapolda Kepri dan Jaksa Agung melalui Kajati Kepri mengawal proses laporan tersebut secara objektif serta bebas dari intervensi.
Ketiga, audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan keuangan LPPD Kepri.
Keempat, pemulihan hak para korban melalui restitusi, ganti rugi materiil dan rehabilitasi atas kerugian immaterial yang diklaim meliputi aspek psikologis serta nama baik.
Permintaan audit terhadap LPPD menjadi salah satu poin penting karena persoalan keberangkatan kontingen sebelumnya juga dikaitkan dengan pengelolaan dana hibah pemerintah.
Rp1,4 Miliar Hibah dan Tiket Rp1,016 Miliar
Dalam pemberitaan Batamnews sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hendri Kurniadi menyatakan Pemprov Kepri telah menyalurkan dana hibah sekitar Rp1,4 miliar kepada organisasi penerima.
Pemerintah, menurut pemberitaan tersebut, menegaskan organisasi penerima wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara rinci. Penggunaan dana tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat maupun BPK.
Sementara itu, Ketua Umum LPPD Kepri Jumaga Nadeak sebelumnya menyebut LPPD telah melunasi pembayaran tiket pulang-pergi Batam-Manokwari senilai Rp1.016.300.000 untuk 64 peserta pada 7 Mei 2026.
Persoalannya, tiket yang seharusnya mengantarkan kontingen menuju Manokwari ternyata kemudian disebut tidak tersedia secara penuh.
Menurut keterangan yang diberitakan Batamnews, saat dilakukan pengecekan menjelang keberangkatan, tiket yang tersedia hanya untuk rute Batam-Jakarta.
Di sinilah persoalan mulai menjadi rumit.
Jika dana telah dibayarkan untuk kebutuhan tiket perjalanan pulang-pergi seluruh peserta, tetapi keberangkatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana rencana, maka publik tentu berhak mengetahui secara terang: di mana posisi dana tersebut, siapa yang menerima, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan mengapa tiket yang disebut telah dilunasi ternyata tidak tersedia sesuai kebutuhan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, pertanyaan itu penting dijawab karena menyangkut dana publik dan nasib peserta yang seharusnya diberangkatkan membawa nama Provinsi Kepulauan Riau dalam ajang nasional.
Pengakuan Travel Jadi Titik Penting
Dalam konferensi pers yang diberitakan Batamnews pada Senin (29/6/2026), Direktur travel Vivi Evanti Hasibuan mengakui adanya kesalahan di internal perusahaan.
Vivi juga mengungkap bahwa dirinya memperoleh pekerjaan pengadaan tiket melalui rekomendasi seorang oknum pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Lebih jauh, dalam keterangan yang diberitakan tersebut, Vivi menyebut adanya perjanjian tersendiri tertanggal 11 Mei 2026 dengan Hendra Eka Putra.
Dalam perjanjian itu disebutkan adanya penyerahan uang Rp700 juta untuk mengurus seluruh tiket keberangkatan kontingen.
Vivi menegaskan perjanjian tersebut tidak diketahui LPPD maupun panitia dan merupakan kesepakatan antara dirinya dengan pihak yang disebutnya sebagai pengurus tiket.
Ia juga mengaku baru mendapatkan kode pemesanan pada 21 Juni 2026, sementara persoalan kemudian terungkap ketika kode tersebut hendak diterbitkan menjadi tiket di bandara.
Vivi, menurut pemberitaan tersebut, menyatakan pihak travel siap mempertanggungjawabkan kerugian dan mengembalikan dana yang belum digunakan kepada LPPD. Ia juga menyatakan akan melaporkan oknum yang disebutnya terlibat kepada aparat penegak hukum.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang disampaikan dalam konferensi pers dan pemberitaan sebelumnya. Kebenaran materiilnya tentu harus diuji melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Dari Tiket Berujung Aduan HAM
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah dampaknya terhadap 27 anggota PSW Kepri.
Mereka tidak hanya kehilangan kesempatan mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV. Melalui kuasa hukum, mereka kini mengadukan dugaan pelanggaran HAM, perlakuan tidak manusiawi hingga dugaan penelantaran serius kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI pada Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2026), mereka juga telah menyurati BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta fasilitasi audiensi atau RDPU.
Kini, permohonan perlindungan tersebut diteruskan hingga Presiden.
Rangkaian langkah itu memperlihatkan bahwa bagi para anggota kontingen, persoalan tersebut telah bergeser jauh dari sekadar tiket pesawat yang tidak tersedia.
Ada tuntutan untuk menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana tata kelola anggaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan dilaksanakan, apakah terdapat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana hak para anggota kontingen dipulihkan.
Negara Dituntut Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Kasus ini pada akhirnya menguji bukan hanya pihak yang terlibat langsung dalam keberangkatan kontingen, tetapi juga sistem pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
Jika seluruh persoalan ternyata hanya disebabkan kelalaian administratif, maka mekanisme pertanggungjawaban harus menjelaskan letak kelalaiannya.
Namun apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang merugikan keuangan maupun kepentingan publik, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional.
Sebaliknya, setiap pihak yang dituding atau disebut dalam perkara ini juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai hukum.
Itulah sebabnya permintaan audit, pengawasan DPR, pengaduan HAM dan permohonan perlindungan kepada Presiden menjadi penting untuk diuji melalui mekanisme resmi, bukan melalui spekulasi atau penghakiman di ruang publik.
Publik Kepri pada akhirnya menunggu satu hal: pertanggungjawaban yang terang dan dapat diuji mengenai mengapa puluhan anggota kontingen yang seharusnya berangkat mewakili daerah justru gagal mencapai arena Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi para pihak terkait untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, media ini membuka ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan dan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. (John)
Editor: Red

