27 PSW Kepri Mengadu, Penyelenggara Didesak Bertanggung Jawab 27 PSW Kepri Mengadu, Penyelenggara Didesak Bertanggung Jawab

27 PSW Kepri Mengadu, Penyelenggara Didesak Bertanggung Jawab

Reno Maratur Munthe saat menghantarkan surat pengaduan ke Komnas HAM RI. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Jakarta— Persoalan yang melibatkan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang memasuki babak baru. Tim kuasa hukum kontingen tersebut resmi membawa pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak kuasa hukum mengklaim menemukan persoalan serius terkait dugaan penelantaran dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para anggota kontingen ketika hendak mengikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat.

Keterangan itu berdasarkan siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 030/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Kamis (10/9/2026).

Dalam siaran pers tersebut, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum 27 anggota kontingen PSW Kepri, disebut menyerahkan langsung surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum dan HAM kepada Komnas HAM RI serta Komnas Perempuan RI di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).

Pengaduan itu bukan sekadar permintaan perhatian, tetapi juga berisi sejumlah permohonan konkret kepada kedua lembaga nasional tersebut.

Kuasa hukum meminta agar dugaan persoalan yang dialami 27 perempuan anggota kontingen mendapatkan atensi khusus dan pemantauan intensif. Tujuannya, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers, untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan pemulihan hak-hak dasar para anggota kontingen.

Tim hukum juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan memanggil serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan keberangkatan kontingen.

Di antaranya LPPD Kepri, panitia pemberangkatan, serta instansi terkait lainnya. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran dan perlakuan yang disebut oleh kuasa hukum tidak manusiawi.

Tidak berhenti pada aspek pengawasan, kuasa hukum juga meminta adanya rekomendasi mengenai pemulihan bagi para pihak yang mereka klaim menjadi korban.

Pemulihan tersebut meliputi ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil, rehabilitasi trauma psikologis, hingga pemulihan nama baik.

Langkah lainnya berkaitan dengan proses hukum yang telah berjalan.

Dalam siaran pers, kuasa hukum meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengawasi serta mendorong Polda Kepri agar memproses laporan pidana yang telah dibuat oleh pihaknya.

Mereka juga meminta agar proses hukum pidana lainnya yang disebut telah dilimpahkan ke Kejati Kepri dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan perspektif HAM serta gender.

Desakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan 27 anggota kontingen PSW Kepri kini tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan administratif penyelenggaraan sebuah kegiatan, tetapi telah dibawa ke ranah perlindungan HAM dan proses penegakan hukum.

Reno Maratur Munthe menilai para kliennya merupakan perempuan dan ibu-ibu yang membawa nama daerah dalam sebuah ajang tingkat nasional. Karena itu, menurut dia, persoalan yang dialami para anggota kontingen harus mendapat perhatian serius.

“Klien kami, 27 orang kaum wanita dan ibu-ibu yang membawa nama daerah, telah menjadi korban penelantaran serius dan perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Reno dalam siaran pers tersebut.

Ia mengatakan penyerahan permohonan perlindungan dan investigasi kepada Komnas HAM RI serta Komnas Perempuan RI merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memastikan keadilan, pemulihan kerugian, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh klien.

Reno juga mendesak pihak penyelenggara untuk bertanggung jawab penuh serta meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penelantaran, perlakuan tidak manusiawi, maupun dugaan pelanggaran HAM tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak kuasa hukum melalui siaran pers. Sampai adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga berwenang, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Persoalan ini juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi keberangkatan kontingen, tanggung jawab penyelenggara, serta proses hukum yang disebut telah berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih berupaya mengonfirmasi para pihak terkait, termasuk pihak penyelenggara dan instansi yang disebut dalam siaran pers, untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak sesuai fakta, atau merugikan pihak tertentu, media ini membuka ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan pemberitaan.

Berdasarkan informasi dalam siaran pers, CHENO LAW FIRM bertindak sebagai kantor hukum yang memberikan pendampingan kepada 27 anggota Kontingen PSW Kepri asal Kota Tanjungpinang. Kuasa tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SKK/-PID/CHENO-LF/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Perkembangan pengaduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan serta proses hukum yang disebut telah berjalan selanjutnya menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana dugaan yang disampaikan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. (John)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama