1.025 Pekerja Ghim Li Menanti Kepastian, Siapa Bertanggung Jawab? 1.025 Pekerja Ghim Li Menanti Kepastian, Siapa Bertanggung Jawab?

1.025 Pekerja Ghim Li Menanti Kepastian, Siapa Bertanggung Jawab?

1.025 Pekerja Ghim Li Menanti Kepastian, Siapa Bertanggung Jawab?. (Foto: dok/ist)

SMSNEWS.id | Batam – Ketidakpastian menyelimuti 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Di satu sisi, gaji periode Agustus 2026 belum diterima. Di sisi lain, rencana PHK massal disebut telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja sejak Mei 2026.

Kondisi itu mendorong ratusan pekerja mendatangi Kantor DPRD Kota Batam pada Jumat (11/9/2026). Mereka bahkan memilih bertahan di lobi gedung wakil rakyat meski hujan turun pada sore hari.

Mayoritas pekerja yang datang merupakan perempuan dan ibu-ibu.

Mereka tidak hanya mempertanyakan kapan gaji Agustus dibayarkan. Lebih jauh, mereka menuntut kepastian tentang masa depan pekerjaan dan hak normatif apabila perusahaan benar-benar melakukan PHK atau menghentikan operasional.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan PT Ghim Li Indonesia tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai keterlambatan pembayaran gaji.

Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana kepastian hubungan kerja 1.025 orang pekerja tersebut dan siapa yang memastikan hak mereka tidak terabaikan?

Rencana PHK Disebut Sudah Muncul Sejak Mei

Menurut keterangan pekerja, informasi mengenai rencana PHK massal sebenarnya telah diketahui sejak Mei 2026.

Lasben Batubara, salah seorang pekerja, mengatakan perusahaan disebut telah menyampaikan surat kepada Disnaker Sekupang mengenai rencana PHK massal.

“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben, seperti diberitakan Batam Pos.

Namun, setelah informasi tersebut muncul, kepastian mengenai kapan PHK dilakukan dan bagaimana kelanjutan operasional perusahaan belum diperoleh pekerja.

Ketidakjelasan tersebut semakin serius ketika pembayaran gaji Agustus 2026 ikut mengalami keterlambatan.

Padahal, menurut informasi pekerja, pembayaran biasanya dilakukan setiap tanggal 7.

Hingga Jumat (11/9), gaji tersebut disebut belum diterima.

Manajemen sebelumnya telah bertemu dengan pekerja pada 7 September. Namun, menurut keterangan pekerja, pertemuan itu belum memberikan jawaban konkret mengenai tanggal pembayaran.

“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujar Lasben.

Email Sejak 20 Agustus, Gaji Tetap Belum Masuk

Pekerja juga mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran.

Menurut informasi yang mereka terima dari bagian keuangan, permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji telah dikirim kepada manajemen PT Ghim Li di Singapura sejak 20 Agustus 2026.

Namun, permintaan tersebut disebut belum mendapatkan respons sehingga pembayaran gaji belum terealisasi.

“Pihak manajemen bagian keuangan di Ghim Li mengatakan sudah dari tanggal 20 mengirimkan email mengenai gaji karyawan. Namun, pihak manajemen di sana bilang pihak dari Singapura tidak memberi jawaban,” kata Lasben.

Di titik inilah transparansi perusahaan menjadi penting.

Pekerja membutuhkan informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Apakah persoalannya hanya persoalan administrasi dan arus kas, atau terdapat persoalan finansial yang lebih serius?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada saat bersamaan pekerja juga menghadapi isu PHK massal.

Tanpa penjelasan resmi dari manajemen, ruang ketidakpastian semakin lebar dan berpotensi memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja.

Pesangon dan Hak Normatif Jadi Kekhawatiran

Bagi pekerja, ancaman kehilangan pekerjaan bukan persoalan sederhana.

Sebagian pekerja disebut telah bekerja selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang telah bergabung sejak 2005.

Karena itu, kekhawatiran mereka tidak berhenti pada gaji Agustus yang tertunda. Mereka mulai mempertanyakan bagaimana nasib pesangon dan hak normatif lainnya jika hubungan kerja benar-benar diakhiri.

“Sebenarnya bukan hanya gaji yang kami khawatirkan, tapi melihat keadaan kami sekarang, kami juga mengkhawatirkan pesangon kami apakah harus dibayar ataupun tidak,” ujar Lasben.

Pekerja kemudian menyampaikan tuntutan yang relatif sederhana: gaji dibayarkan dan hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan apabila perusahaan benar-benar tidak mampu melanjutkan operasional.

“Harapan kami, gaji 1.025 orang karyawan harus dibayar bulan ini. Itu yang pertama. Yang kedua, kalaupun perusahaan memang harus kolaps, tutup, bangkrut, atau bagaimanapun alasannya, hak kami harus dipenuhi,” katanya.

Pemerintah Jangan Hanya Menunggu

Persoalan ini juga menempatkan pemerintah daerah pada posisi penting.

Para pekerja sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam. Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan konkret.

DPRD disebut akan berperan sebagai jembatan antara pekerja dan perusahaan melalui pertemuan lanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami bersinergilah,” kata Yudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga. Namun, bagi pekerja yang gajinya belum diterima dan menghadapi ancaman PHK, koordinasi saja belum cukup.

Mereka membutuhkan kepastian yang konkret.

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses penyelesaian hubungan industrial berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

Apindo: Perusahaan dan Pekerja Harus Sama-Sama Dilindungi

Ketua Apindo Batam Rafky Rasyid turut memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Rafky, PT Ghim Li Indonesia bukan anggota Apindo sehingga asosiasi belum mendapatkan informasi langsung dari perusahaan mengenai rencana pengurangan karyawan.

“Karena Ghim Li ini bukan anggota Apindo ya, itu belum menginformasikan juga,” ujarnya.

Meski demikian, Apindo meminta apabila PHK benar-benar terjadi, perusahaan tetap memenuhi hak normatif pekerja.

Rafky juga mendorong pemerintah mengambil peran sebagai mediator agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik hubungan industrial.

“Jadi kami dari asosiasi pengusaha menghimbau supaya ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan cara baik-baik dan memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian harus tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan sekaligus melindungi pekerja.

“Kita mendukung supaya proses ini berjalan dengan soft, tidak merugikan perusahaan, tidak juga merugikan karyawan,” ujarnya.

Rafky juga mengingatkan pekerja agar tuntutan yang disampaikan tetap berdasarkan ketentuan hukum.

“Pekerja sendiri juga harus memahami bahwasanya ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tuntutannya juga jangan yang melebihi ketentuan. Selagi sesuai ketentuan, selagi perusahaan mampu, itu harus dipenuhi,” katanya.

Jangan Biarkan 1.025 Pekerja Menunggu Tanpa Kepastian

Persoalan PT Ghim Li Indonesia kini bukan hanya tentang angka 1.025 pekerja.

Di balik angka tersebut terdapat ribuan anggota keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan para pekerja.

Karena itu, keterlambatan gaji dan kabar PHK massal tidak semestinya dibiarkan berlarut tanpa penjelasan yang terang.

Perusahaan perlu memberikan informasi resmi mengenai kondisi yang sebenarnya, termasuk status pembayaran gaji, kondisi operasional dan rencana ketenagakerjaan.

Pemerintah juga dituntut memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan hak pekerja tetap terlindungi.

Sementara DPRD Batam diharapkan tidak berhenti menjadi tempat para pekerja menyampaikan keluhan, tetapi mampu mendorong lahirnya solusi konkret melalui mediasi dan pengawasan.

Sebab, bagi pekerja, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar janji bahwa persoalan akan diselesaikan.

Mereka membutuhkan kepastian.

Kepastian gaji. Kepastian pekerjaan. Dan apabila hubungan kerja benar-benar berakhir, kepastian bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi pihak manajemen PT Ghim Li Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat atau memerlukan penjelasan lebih lanjut. (*)

Editor: Red

Lebih baru Lebih lama