![]() |
| Tangkapan layar Surat Edaran. (Foto: dok/ist) |
SMSNEWS.id | Batam – Kondisi kualitas udara Kota Batam yang berada pada indeks AQI 154 mendorong Dinas Pendidikan Kota Batam mengambil kebijakan untuk mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Batam, mulai 16 September 2026 hingga kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 15 September 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan di Kota Batam.
Dinas Pendidikan menjelaskan, kebijakan BDR diambil setelah menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 mengenai kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kabut asap di wilayah Kota Batam.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kondisi kualitas udara dengan AQI mencapai 154 telah memasuki kondisi udara tidak sehat sehingga perlu dilakukan langkah untuk mengantisipasi dampaknya terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya peserta didik.
Sekolah Tetap Wajib Pantau Pembelajaran
Meski peserta didik tidak melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, Dinas Pendidikan tidak serta-merta melepas tanggung jawab satuan pendidikan.
Kepala sekolah tetap diminta memastikan kegiatan pembelajaran berjalan melalui skenario penugasan dan bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi serta keterbatasan akses murid di masing-masing wilayah.
Komunikasi dengan orang tua atau wali murid juga harus diperkuat. Sekolah diminta secara aktif memantau perkembangan belajar sekaligus kondisi kesehatan anak selama mengikuti BDR.
Kehadiran dan aktivitas belajar murid pun tetap harus terdokumentasi dengan baik.
Selanjutnya, kepala sekolah wajib melakukan supervisi, pemantauan serta pelaporan secara berkala terkait pelaksanaan BDR, kualitas udara dan kesehatan warga sekolah kepada Dinas Pendidikan Kota Batam.
Orang Tua Diminta Tidak Abaikan Kabut Asap
Dinas Pendidikan juga menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Orang tua atau wali murid diminta mendampingi dan mengawasi anak selama menjalankan kegiatan belajar dari rumah. Aktivitas anak di luar rumah atau di ruang terbuka juga diminta dibatasi guna menghindari paparan kabut asap.
Selain membatasi aktivitas di luar rumah, orang tua diminta menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Pelaksanaan BDR selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa keberlangsungan proses pendidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Catatan redaksi: Karena surat edaran yang menjadi sumber utama tidak memuat keterangan mengenai penyebab kabut asap maupun perkiraan kapan kondisi udara akan membaik, informasi tersebut tidak ditambahkan agar pemberitaan tetap sesuai dengan isi dokumen. (John)
Editor: Red

